Jakarta- Triknews.co – Komite IV DPD RI mencatat adanya permasalahan implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sehingga dinilai perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif.
“Kami mengidentifikasi dan menemukan beberapa permasalahan dalam pengaturan regulasinya serta implementasinya di lapangan. Melalui rapat ini kami perlu masukan dan informasi secara komprehensif untuk perbaikan regulasi atas UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” ucap Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto saat membuka RDP tersebut bersama Ketua Komite IV DPD RI Elviana dan didampingi Wakil Ketua Komite IV lainnya Novita Anakotta dan Abdul Hakim, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/1/23).
Komite IV DPD RI juga mengidentifikasi kurang maksimalnya kinerja lembaga penjaminan. Meski UU tersebut sudah berlaku sejak 2016, namun keberadaan dan manfaat serta fungsi dari lembaga penjaminan belum banyak diketahui oleh masyarakat daerah.
“Memperhatikan besarnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dengan keterbatasan permodalan yang dihadapi, kehadiran lembaga penjaminan menjadi solusi mengatasi ketimpangan kebutuhan kredit permodalan yang belum dapat dipenuhi secara maksimal oleh sektor perbankan/ industri jasa keuangan,” tambah Sukiryanto.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Chusnul Ma’arif mengungkapkan perlu harmonisasi antara UU Perasuransian dan UU Penjaminan di tingkat pengaturan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masukan kami terkait pelaksanaan UU Penjaminan adalah adanya konsorsium Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa, dan harmonisasi dan UU yang membuat kami para pelaku penjaminan bingung mengikuti aturan yang mana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun mengusulkan agar Komite IV DPD RI segera mengundang OJK dan pihak asuransi, agar permasalahan pencairan penjaminan dari pihak asuransi dapat dicarikan solusinya.
“Dengan adanya kendala itu, dapat menghambat kemajuan perekonomian di daerah dan memiliki dampak pada performance bank di daerah, bank di daerah mempunyai peranan yang cukup besar bagi PAD di daerah,” tukas Wimran.
Pada rapat ini, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero mengapresiasi Komite IV DPD RI karena peduli terhadap para pelaku UMKM. Menurutnya 65,64 juta pelaku UMKM di Indonesia memberikan kontribsui 60,3% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.
“UMKM kadang disebut bantalan dan penggerak ekonomi, sehingga kami berharap apresiasi dan kepedulian. Saat ini UMKM mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban di masa pandemi, setelah mereda malah dihajar oleh kebijakan kenaikan tarif BBM oleh pemerintah dan mengganggu produktifitas pelaku UMKM yang baru mau bertumbuh,” tukasnya. (Lies)