JAKARTA- Triknews.co – Komite II DPD RI kembali melakukan penyusunan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. RUU ini dianggap penting dalam meningkatan kesejahteraan dan perekonomian nelayan kecil.
“Revisi UU Perikanan ini diharapkan bisa mengakomodir nelayan kecil di daerah-daerah. Untuk itu kami meminta masukan yang komprehensif baik sisi akademik maupun sisi implementasi di lapangan dari pakar maupun praktisi, guna memperkaya substansi RUU yang sedang disusun,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen saat membuka RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Lukky Semen menambahkan Komite II DPD RI telah mendata 12 isu pokok yang akan diatur di dalam revisi UU tentang Perikanan ini. Salah satu isu pokok itu yaitu wilayah pengelolaan perikanan, pengelolaan perikanan, serta usaha perikanan. “Isu-isu pokok tersebut bisa saja bertambah berdasarkan hasil diskusi Komite II DPD RI dengan para pakar maupun praktisi di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Bambang Santoso berharap revisi UU Perikanan tidak memiliki celah 10 hingga 20 tahun ke depan. Selain itu, RUU ini juga diharapkan bisa menjawab persoalan yang terjadi kepada nelayan kecil. “Saya berharap RUU ini bisa menjadi detektor 20 tahun ke depan karena saat ini teknologi kita sudah terlambat dan illegal fishing merajalela. Maka dengan RUU ini kita menaruh harapan besar agar tidak kecolongan lagi di laut kita,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy menjelaskan bahwa 90 persen nelayan di Indonesia dalam kategori kecil, maka revisi UU diharapkan ada klausul khusus yang memperhatikannya. “Kita tahu 90 persen adalah nelayan kecil. Maka perlu ada klausul khususnya yang mengatur para nelayan,” imbuhnya.
Vice President Rare Indonesia Taufiq Alimi mengatakan bahwa dalam revisi UU Perikanan perlu memperhatikan perlindungan nelayan kecil. Perlindungan ini harus bisa memastikan nelayan kecil mampu mendapatkan manfaat dalam pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab. “Hal yang paling esensial untuk dilindungi, yaitu akses area nelayan kecil terhadap sumber daya perikanan dengan syarat kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Pakar Perikanan dari Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin menyarankan pemberdayaan dan perlindungan nelayan kecil tidak perlu dimuat lagi dalam RUU Perikanan, karena sudah dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2016. Namun yang menjadi poin penting yaitu diperlukan pasal mengenai kerjasama internasional. “Pemberdayaan dan perlindungan nelayan kecil sebenarnya sudah ada, namun terpenting adanya pasal secara khusus pada kerjasama internasional,” pungkasnya.(lies)