Humbahas, Triknews.co,- Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terdiri dari 10 Kecamatan dan 153 desa yang tersebar mulai dari Paranginan hingga Tara Bintang. Dari Forum Kepala Desa (Forkades) diduga dikumpulkan Dana dengan dalih keamanan pada Aparat Penegak Hukum (APH)
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Tondang Matondang SH, di salah satu kedai kopi di Doloksanggul Humbahas belum lama ini.
Dikatakan dibawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjar nahor, SE selama ini telah di percayai ribuan masyarakat menjalankan tugas melayani masyarakat serta meningkatkan Pembagunan dan kehidupan masyarakat Humbahas.
Namun belakangan ini dikatakan Tombang Matondang SH, semua sirna di telan bumi atas kebohongan yang dilakukan salah seorang oknum Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Humbahas inisial TM
“Sejak adanya Program dana desa dari pusat yakni Dana Desa (DD) dan 30 persen sebagai dana sheering dari Daerah yang di salurkan kepada Desa melalui Bank Sumut,” jelas Tombang.
Ia mengatakan, Rancangan dana desa sejak T.A 2016 hingga 2022 menjadi suatu Prioritas Negara dalam membangun desa di seluruh tanah air melalui jalur bantuan untuk tumbuh kembang Desa sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 dan Perpres 104 tahun 2022.
Hal ini menjadi Prioritas bagi rakyat yang merupakan suatu acuan yang harus di pertanggung jawabkan oleh kepala desa masing masing pada desa binaanya hingga pada akhirnya DD semakin rawan untuk dikorupsi Aparatur Desa.
“Ahir ahir ini kasus dana desa menjadi buah bibir disetiap desa yang ada di kabupaten Humbahas, sebab penyaluran dan sasaran tidak tepat pada pemanfaat yang sebenarnya,” katanya
Ditambahkan, hal itu disebabkan oleh oknum oknum Mafia atau makelar kasus dana desa yang di lakukan oleh orang orang yg tidak bertanggung jawab menggunakan perkataan rayuan mulut bersilat lidah untuk memperoleh dana desa dari masing masing kades.
“Ketua Forum desa melakukan Pungutan liar (Pungli) menggunakan dalih untuk pengamanan Aparat penegak hukum (APH) uang tersebut di terima dari masing masing ketua forum terpilih dari setiap kecamatan,” ungkap salah seorang kepala desa yang tidak mengizinkan Namanya di publis
“Sesuai.hasil investigasi intelizen Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) yang dilakukan secara acak pada mg di lakukan secara objektip,uji petik di lapangan bahwa Pungli tersebut benar terjadi sejak berjalanya dana desa T.A.2019 hingga 2022,” ujar Tondang
Masing masing kades menyetorkan uang dana desa kepada ketua forum Kecamatan hingga ketua forum desa menyetorkanya kepada ketua forum kepala Desa (Forkades) Kabupaten Humbahas
Modus permainan ini Dikatakanya, sudah Enam tahun berlangsung dengan mulus terbungkus rapi bagaikan benteng berlapis baja. Kejahatan tersebut dapat diungkap melalui benda kecil yg kita pegang sehari hari yakni Hand phone merek Oppo type y 36 sebagai barang bukti (BB)
^Dana desa yang di kutip atau yg di kumpul oleh ketua forkades humbahas inisial TM, diduga diberikan kepada orang nomor 1 di pemerintahan humbahas dan pihak APH di Humbahas,” ujarnya
Dikatakan, sebagai bukti dan besaran dana desa yg di kutip oleh ketua forum ta.2019 rp.40.000.000/desa(empat puluh juta rupiah) pada ta.2020 Rp 19.000.000(sembilan belas juta rupiah)/desa dan selanjutnya ya.2021 terjadi lagi Pungli senilai Rp 4.500.000 (empat juta limaratus ribu rupiah) uang ini terbukti dan di saksikan oleh Intelijen B.A.I.
“Permainan Pungli sdh diatur sedemikian rupa tersusun rapi dan terstuktur sama halnya dengan menggunakan Metode ilmu TUYUL seperti film BEGU BEGU Nenek lampir menghilangkan jejak namun demikian jejak kasus kejahatan tentang dana desa akan tercium seperti ungkapan pribahasa sepandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga,” ujarnya
Ditambahkan Tondang, pada saat perayaan Natal pada tgl.27 Desember 2022 pesta Natal Pemeintah kabupaten Humbahas dilokasi terminal Doloksanggul, semua OPD hadir dalam acara dan tokoh agama, tokoh adat dan uspida dan kepala desa se-kabupaten Humbahas juga hadir
“Pada sela acara Natal lalu, ketua forum desa meluangkan waktu untuk berbincang,bincang dengan kades yang berkaitan tentang dana yang akan di salurkan kepada orang orang tertentu. Dengan bujuk rayu palsu Ketua forum kepala desa (Forkades) berhasil menerima uang dari salah seorang forum senila Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah),” katanya
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 pasal 378 KUHP atas nama Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Humbang hasundutan Menyampaikan dan melaporkan kepada pihak Kapolri dan Kejaksaan Agung RI. (TM)
Editor : Jonter Sinaga