Langsa, Trik News.co,- Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Langsa bergelut dengan sapi liar saat melakukan penertiban hewan ternak yang dilepas secara liar yang meresahkan masyarakat dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (04/01/2023).
Penertiban yang dilakukan oleh satu regu anggota Satpol PP Kota Langsa tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Qanun kota Langsa nomor 11 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Pada kesempatan penertiban yang dilakukan hari ini, Anggota Satpol PP dengan sigap, tanggap dan penuh semangat menjalankan tugas sebagaimana Perda Kota Langsa yaitu melakukan penertiban rutin.
Penertiban rutin yang dilakukan setiap harinya tersebut selain terhadap hewan ternak yang dilepas secara liar oleh pemilik hewan.
Penertiban juga dilakukan terhadap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang meresahkan masyarakat serta penertiban para pedagang yang menggelar dagangannya sembarang tempat.
Dalam konfirmasinya, Kasat Pol PP Kota Langsa Rudi Selamat kepada trik news.co lewat selulernya membenarkan adanya penertiban hewan ternak yang dilakukan hari ini oleh satu regu Personil Satpol PP.
“Benar, ada penertiban, itu kegiatan rutin setiap harinya yang kami lakukan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Kota Langsa,” sebut Kasat Pol PP via seluler
Lebih lanjut Kasat Pol PP menjelaskan, penertiban bukan saja kami lakukan terhadap hewan ternak namun juga kami lakukan terhadap ODGJ dan juga para pedagang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Qanun (Perda) kota Langsa.
“Ini kegiatan rutin yang sudah berlangsung sejak lama, ujar Kasat Pol PP seraya menambhakan untuk hewan ternak yang berhasil diamankan akan di eksekusi ke kantor Satpol PP dan kepada pemilik hewan ternak akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun (Perda),” tandas Rudi diujung seluler. (B.01)
Editor : Jonter Sinaga