Langsa, Trik News.co,- Program ketahanan pangan nasional yang merupakan program prioritas bersumber dari APBN Dana Desa (DD) tahun 2022 di kota Langsa diduga tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Pasalnya, dari pantauan yang dilakukan triknews.co, kesejumlah tempat Gampong dalam wilayah kota Langsa pada Sabtu kemarin (31/12/22), hanya sebagian kecil Gampong di lima kecamatan yang terlihat menjalankan program ketahanan pangan nasional di desa mereka.
Sementara yang lainnya diduga tidak melaksanakan program tersebut, karena itu masyarakat minta Polda Aceh untuk mengusut realisasi penggunaan anggaran DD untuk program Ketahanan Pangan yang menurut perkiraan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran DD yang dikucurkan kesetiap desa.
Untuk kita ketahui, berdasarkan peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa dana desa (DD) ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin desa menghadapi krisis pangan.
Sementara itu dalam peraturan lain juga disebutkan yaitu peraturan Presiden nomor 83 tahun 2017 tentang kebijakan strategis pangan dan gizi (Lebaran Negara Republik Indonesian tahun 2017 nomor 188).
Selanjutnya peraturan Presiden nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia tahun 2020 nomor 192).
Dalam pada itu, meski Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi/peraturan terkait prioritas program ketahanan pangan nasional sebesar 20% paling sedikit.
Namun untuk hal tersebut Gampong (desa) yang ada di dalam wilayah Pemko Langsa masih didapati dan ada dugaan belum sepenuhnya menjalankan program ketahanan pangan nasional tersebut sebagaimana yang diprioritaskan oleh Pemerintah melalui APBN Dana-Desa (DD).
Dalam konfirmasinya salah satu warga kota Langsa yang tidak mau namanya ditulis media trik news.co pada Minggu hari ini tanggal 1 Januari 2023, mengatakan, “kita masyarakat awam ingin tahu saja bagaimana sih yang namanya ketahanan pangan.
“Pekerjaan seperti apa yang dilakukan di desa terkait program ketahanan pangan tersebut, menurut saya lihat tidak ada yang menonjol terkait program tersebut sementara menurut saya dengar sebagai masyarakat awam.
“Ada ketentuan dari Dana Desa (DD) sebesar 20% (dua puluh persen) paling sedikit untuk program itu, namun sayang wujudnya tidak terlihat sehingga timbul tanda tanya dari kami masyarakat, kemana 20% DD APBN tersebut diperuntukan.
“Karena itu kami minta Polda Aceh untuk mengusut realisasi DD ketahanan pangan tersebut pada sejumlah Gampong di Pemko Langsa, pungkas warga dalam konfirmasinya. (B.01)