Pancur Batu, TrikNews.co,- Hari Raya Natal diperingati pada hari ini Minggu, 25 Desember 2022 juga dirayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang berada dalam Lapas Kelas II A Pancur Batu.
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka pada hari besar keagamaan WBP mempunyai Hak untuk menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bagi tahanan penjara
Lebih jelasnya tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, PAS-1915 Tahun 2022 dan PAS-1916.PK.05.06 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di berikan secara langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Bapak Haposan Silalahi kepada 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang beragama Kristen dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) yaitu Remisi 15 hari = 21 Orang, Remisi 1 bulan = 56 Orang dan Remisi 1 bulan 15 hari = 1 Orang. Selanjutnya untuk Remisi Khusus II (RK II) 15 Hari = 1 orang.
Dalam acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Kalapas menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk membantu WBP agar mendapatkan hak-hak nya selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan kita bantu agar dapat memperoleh hak remisinya,” ucap Kalapas Pancur Batu dalam menambahkan sambutannya. (DM)
Editor : Jonter Sinaga