Kutalimbaru, Triknews.co-
Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, SSTP diduga Gagal Fungsi dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Begitupula gagalnya pengkordinasian penerapan Peraturan Perundang-undangan hingga terjadi kelalaian dalam pengangkatan Perangkat Desa oleh Kades Namo Mirik yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri No. 67/ Thn 2017 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.
Menurut Kepala Desa Namo Mirik Pinter kamis 22/12, setelah kebijakannya dalam pemberhentian dua orang Perangkat Desa, tak lama Camat Kutalimbaru memediasi dirinya dengan dua orang Perangkat Desa yang diberhentikan. Namun Mediasi gagal karna kedua Perangkat tersebut merasa keberatan. Karna merasa memiliki hak prerogatif, keesokannya memutuskan mengangkat Perangkat Desa baru tanpa rekomendasi Camat.
” Setelah Kami dimediasi Camat, esoknya saya buat musyawarah desa sebagai penjaringan untuk mengangkat Perangkat Desa Baru. Pada hari itu juga saya membuat Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Baru”papar Pinter.
Kades Namo Mirik Pinter terbilang Kades baru terpilih. Pinter merasa kebijakannya dalam memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa adalah hal yang wajar. Terlebih Perangkat Desa yang baru diangkat sejak bulan Oktober telah mendapat penghasilan tetap selama tiga bulan hingga bulan Desember.
Diketahui Perangkat Desa Namo Mirik yang diberhentikan Sekretaris Desa bernama Juliani dan seorang Perangkat Desa bernama Pinot Mera. Karna merasa keberatan melalui Kuasa Hukum bernama Sada A. Sinulingga, SH. M. Hum telah menggugat Kebijakan Kades Namo Mirik ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kepada wartawan rabu 21/12 disebuah warung diDesa Namo Mirik Pengacara Juli dan Pinot menegaskan Kebijakan Kades Namo Mirik adalah Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan. Bukan hanya persoalan perdata tapi terindikasi Pidana. Sada A menyatakan Pihaknya telah membuat Laporan ke Polrestabes Medan Pasal Penggelapan terkait jabatan dan siltap Perangkat Desa Namo Mirik yang diberhentikan. Selain itu Sada A. menambahkan adanya Pengaduan Pasal 311 KUHP terkait Pencemaran Nama baik Pinot Mera.
“Camat Kutalimbaru tak bisa terlepas dalam masalah. Camat juga diduga terlibat dalam Pasal Penggelapan jabatan dan hak siltap klien saya”, tegas Sada A.
Terkait dengan kebijakan Camat Kutalimbaru, tampak terpampang didinding warung Surat yang ditujukan ke Kades Namo Mirik perihal pemberitahuan yang berisikan perintah agar kades Namo Mirik agar menarik kembali Surat Pemberhentian Juliani dan Pinot Mera.
” Coba abang baca Surat Camat itu, hanya Perintah diatas kertas kepada kades, eksekusinya tak jelas”. Ketus Sada lajut menerangkan sejak Surat Camat itu beredar kliennya aktif lagi kekantor desa. Tak peduli dengan kehadiran Perangkat Desa yang baru diangkat.
Menanggapi hal ini pada waktu dan tempat yang sama, seorang warga Kutalimbaru bernama Pelit Sembiring menilai Surat Camat tersebut adalah masalah interen Pemerintahan yang tak pantas dikonsumsi publik karna dapat memicu konflik pro kontra dimasyarakat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari itu Pelit menyarankan Camat agar perintahkan Seksi Trantib untuk mencabut surat tersebut yang tak pantas terpampang.
“Duh kebijakan, bagaimana bisa dua orang sekdes atau dua orang satu jabatan dalam satu kantor?” guyon Pelit sambil berharap keadaan Desa Namo Mirik tetap Kondusif.
Sementara Camat Kutalimbaru Avro jumat 23/12 dikantornya menyatakan kebijakan lanjut menunggu Putusan PTUN. Melalui Ponsel diketahui, Kades Namo Mirik Pinter merasa keberatan terhadap Camat Kutalimbaru yang meminta agar Siltap yang telah terkucur ke Perangkat Desa Namo Mirik yang baru diangkat dikembalikan ke Silpa. (AG/Pelita Sembiring)