Musi Rawas, Triknews.Co-
-Sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (13/12/2022), penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka terlibat perkara 363 KUHP buah sawit milik PT Evan Lestari, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Mirwansyah alias Mirwan (40), warga Dusun VIII, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (13/12/2022).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka Mirwansyah alias Mirwan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-6012/L.6.11/Enz.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHP buah sawit milik PT Evan Lestari, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Akbari S.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(tim/Herly )