BerandaUncategorizedKetua Komisi 2 DPRD Medan Jenguk Ketum KSJ Saharuddin

Ketua Komisi 2 DPRD Medan Jenguk Ketum KSJ Saharuddin

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, ST menjenguk Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Saharuddin di kediamannya, Jalan Pancing 5, Lingkungan 2, Gang Haji, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Selasa (29/11/2022).

Kunjungan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diunggah ke akun Facebook miliknya Saharuddin KSJ. Kepada wartawan, Saharuddin mengatakan, Kunjungan dan silaturrahmi Sudari ke kediamannya dalam rangka memberikan doa dan dukungan, agar saya lebih semangat serta segera pulih.

Politisi Partai Golkar Sumut ini juga mengaku, dirinya juga mendapat ucapan ‘semangat’ dari Ketua DPRD Medan Hasyim, SE melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, Hasyim yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, juga memaparkan bahwasanya Pemko Medan saat ini telah mempersilahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit hanya dengan membawa KTP saja.

“Dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, khususnya kepada Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution atas terobosan program Universal Heath Coverage (UHC)”, sebut Hasyim.

Lebih lanjut diuraikannya, program kesehatan gratis untuk masyarakat Kota Medan tersebut sudah bisa digunakan mulai 1 Desember 2022 mendatang.

“Cukup membawa KTP atau menyebutkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga, masyarakat sudah dapat mengakses layanan kesehatan gratis”, tulis Hasyim.

Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh:
1. Yang memiliki BPJS-aktif (baik yang Mandiri, Pekerja maupun yang Gratis dari Pemerintah).
2. Yang memiliki BPJS Mandiri Kls I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan persyaratan:
a. Harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III, bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai, cukup yang sudah disediakan rumah sakit). Saat sudah masuk ke yang gratis, tunggakan akan tersimpan (tdk perlu dilunasi). Serta tidak kena denda layanan sebesar 5%.
b. Dirawat di ruang Kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
c. Hanya bisa pindah kembali ke Mandiri, sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis Kelas III, dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS.

“Bagi yang belum punya BPJS, saat akses layanan bisa langsung dilayani dengan NIK, mereka akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3×24 jam hari kerja”, urai Hasyim, sembari menyatakan, semua proses tidak dikenakan biaya alias gratis. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img