Deli Serdang, Triknews.co – Sebuah ruko terletak di jalan gaperta unjung kelurahan tanjung kusta kecamatan Medan Helvetia sudah bertahun di jadikan Industri rumahan ( Home Industri) untuk usaha burung wallet.
Hingga sampai saat ini lebih dari seratusan karyawan diduga tidak memiliki nomor induk berusaha ( NIB) padahal menurut hasil investigasi Media Triknews.co telah beroprasi lebih dari 5 tahun
Parahnya lagi, menurut onformasi Home Industri sarang burung Walet diketahui ratusan lebih para karyawatinya tidak memiliki BPJS serta tidak mengikuti sistem upah Ketenagakerjaan yakni standard upah minimum Kabupaten / kota.
Atas laporan masyarakat, tim awak media ini dan dan beberapa media lainya mencoba mentelusuri laporan tersebut,Jumat ( 25/11/2022). Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa Perusahaan sudah lama beroperasi dan masih melakukan kebiasaan tidak manusiawi.
“Perusahaan disini ada 2 menejemen bang, dulu terpisah rukonya yang satu ada ada di seberang jalan dan karyawannya juga terpisah sekarang sudah disatukan sehingga lebih ratusan sudah karyawannya sekarang,” ujar sumber tersebut
Ditanya mengenai penggajian dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan apakah sesuai kriteria upah maksimum? tetapi justru sumber menjawab sangat memprihatinkan,
“Gaji kami hanya Rp.50.000 / hari waktu kerja bisa sampai malam (lembur) tergantung bahan yang masuk dan hitungan uang lembur tergantung pemberian pemilik usaha. Kalau BPJS ketenagakerjaan belum pernah ada bang,”ucapnya polos
Disaat yang sama, awak Media mencoba konfirmasi kepada pemilik perusahaan berinisia SS lewat telephon sellulair justru memberikan nada kurang baik seolah Wartawan tidak memiliki fungsi sosial kontrol.
“Kenapa tanya Izin Usaha dan BPJS karyawan, bukankah tugasnya Wartawan kerjanya hanya meliput kebakaran dan kecelakaan,’ tukas SS dengan nada tidak senang
Saat dijelaskan bahwa tugas wartawan adalah sebagai control sosial,SS mulai mengerti dan meminta untuk langsung bertemu namun hanya bisa di hari minggu karena hari kerja tidak bisa diganggu
Kemudian awak media dan SS berjanji hari minggu untuk bertemu melakukan konfirmasi. Pada hari minggu sesuai janji SS untuk melakukan konfirmasi namun ingkar janji dan memberi nomor telephone yang bisa dikonfirmasi.
Namun pada Minggu ( 27/11/2022) pukul 13.00 Wib saat SS ditemui justru mempingpong wartawan untuk menemui seseorang yang merupakan pemilik usaha Sarang Burung Walet.
”Bapak konfirmasi ke atasan saya saja,saya tidak punya hak untuk memberikan keterangan atas apapun mengenai perusahaan ini,”ujar SS via pesan WhatsAap
Saat di konfirmasi lewat nomor Handphone yang diberikan SS yakni dengan bapak Sihombing mengaku bahwa BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sudah di urus dan beserta izin perusahannya.
Tetapi saat diminta sebagai bukti kartu karyawan yang sudah memiliki BPJS namun pemili perusaahaan Marga Simhombing justru memberikan keterangan untk ketemu kemudian hari setelah pulang dari perjalanan.
“Nantilah bang kita ketemu, saya sedang di Dumai, kemungkinan satu minggu lagi baru pulang,” ujarnya via telepon seluler
Sementara, Diketahui dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS) mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial .Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial (Red)