Medan, (TrikNews.co) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johannes Fanny melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal (Kabid Dok Lan Intalkim), Widiyanto melalukan klarifikasi terkait kabar yang beredar masalah dari Nenek Patimah (72) warga Kutacane pemohon paspor umroh di kantor Imigrasi Jalan Gatot Subroto KM 6.5 Medan, Selasa (15/11) lalu.
Widiyanto mengatakan kepada Wartawan kejadian itu benar dan berawal dari Nenek Patimah melakukan permohonan paspor dengan melampirkan persyaratan berupa dokumen KTP, KK dan Buku Nikah. Pada saat pemeriksaan berkas oleh petugas terdapat kekurangan data di Buku Nikah berupa tidak adanya Tempat Lahir.
Atas dasar tersebut, petugas menunda proses permohonan dari Nenek Patimah untuk melengkapi berkas terlebih dahulu dan menyarankan nya kembali dengan melampirkan surat keterangan dari KUA sebagai dasar data yang bersangkutan.
Sebaliknya, Terkait masalah tudingan petugas RS atas dokumen Nenek Patimah yang bodong dan ditukangi, Widiyanto membantah nya dan mengatakan ada miss komunikasi antara petugas RS dan Keluarga Nenek Patimah yang mendampingi pada saat melakukan permohonan.
“Ada kesalahpahaman antara petugas RS dan Keluarga Nenek Patimah, tetapi semua telah clear tanpa ada masalah lagi”, ujar Kabid Doklan Intalkim di ruangannya, Senin (21/11/2022).
Widiyanto menegaskan, bahwa setelah proses pelayanan oleh petugas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP di pasal 9 Permenkumham 8/2014 tentang SPRI dan Paspor Republik Indonesia. Dan pelayanan permohonan paspor oleh Nenek Patimah sudah dilaksanakan dengan baik untuk dilakukan proses permohonannya.
Hal itu dibenarkan oleh Bambang secara terpisah, yang merupakan keluarga Nenek Patimah sebagai mendampingi pada saat melakukan proses permohonan tersebut. “Proses permohonan Paspor Nenek Patimah sudah selesai dan Alhamdulillah Nenek bisa pergi melaksanakan Ibadah Umroh”, sebut Bambang kepada Wartawan.
Soal Dugaan maraknya pengurus liar (Calo) permohonan paspor dan buruknya pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Widiyanto juga membantah dan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Berkomitmen pada Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Itu tidak benar kalau ada Calo silahkan laporkan dengan bukti akan kita tindak tegas. Apalagi petugas yang coba-coba melakukan pungutan liar akan kita proses dan diberi sanksi yang berlaku. Dari awal Kakanim Johannes Fanny Komitmen memberikan pelayanan yang optimal agar tercapainya WBK dan WBBM di lingkungan kantor Imigrasi”, tegas Widiyanto.
Menyikapi dugaan tersebut, Widiyanto menjelaskan dan menghimbau masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor di kantor Imigrasi agar datang langsung sendiri, tanpanya harus percaya calo untuk melakukan pembuatan paspor. Karena permohonan paspor di kantor imigrasi mudah dan gampang tanpa harus memakai calo apalagi semua sistem pelayanan sudah berbasis online.
“Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan senantiasa menjaga integritas, bersinergi dan selalu profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor”, demikian ditegaskan Widiyanto. (DM)