Medan, Triknews.co. -Sidang Kasus Korupsi Bank 39,5 Milyar kembali di gelar, Jumat (18/11/22) dengan terdakwa Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman. Sidang kali ini beragendakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Kejatisu di hadapan Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan Tim Penasehat Hukum yang menghadirkan terdakwa secara virtual.
JPU dalam tuntutan nya menyatakan bahwa terdakwa Canakya Suman yang merupakan Direktur PT. KAYA dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara denda Rp, 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti 14,7 Miliyar apabila tidak bisa membayar dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, juga menyebutkan terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diruang sidang yang sama dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang sama terdakwa Mujianto Direktur PT. ACR juga dituntut pidana melanggar lPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primer. JPU juga menambahkan pasal 5 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Sehingga Terdakwa Mujianto Dituntut 9 tahun penjara denda Rp, 1 M Subsider 1 tahun.
Selain itu terdakwa Mujianto dihukum menbayar Uang Pengganti Rp, 13,4 Miliyar.
Apabila harta terdakwa yang disita tidak memenuhi uang pengganti diganti dengan hukuman penjara 4 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut tim Penasehat Hukum terdakwa Mujianto akan melakukan pembelaan terhadap Klien nya pada persidangan berikutnya.
(benardo sinaga).