Bener Meriah : TrikNews.co – Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si menghadiri sekaligus mengikuti ekspos hasil evaluasi penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi untuk menunjukan Komitmen Pemkab Bener Meriah dengan menargetkan pencapaian maturitas maupun kematangan SPIP menuju level III (terdefinisi) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh melalui Zoom Meeting diruang sidang Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kantor Inspektorat setempat, Kamis. (17/11/2022).
Seusai mengikuti kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Bener Meriah melalui Inspektur Pembantu Khusus Arkiandi, ST, CGCAE didampingi Satgas SPIP Iwan Surna saat dikonfirmasi mengatakan, dalam upaya pencapaian SPIP Bener Meriah menuju level III, ini tentu merupakan bagian dari komitmen dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Bener Meriah melalui Satgas SPIP Bener Meriah, yakni dengan melakukan Asistensi peningkatan maturitas SPIP menuju level 3 kepada seluruh OPD yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Arkiandi, ST, CGCAE, dari Hasil Evaluasi atas Proses PM dan PK oleh Tim Evaluasi BPKP Perwakilan memperoleh skor 3,246, maka keseluruhan proses Penilaian Mandiri (PM) dan Penjamin Kualitas (PK) secara memadai sudah sesuai dengan Peraturan BPKP No. 5/ 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, ujarnya.
Disampaikannya, menurut tim asesor dan tim penjamin kualitas telah sesuai dengan kriteria yang diatur dengan parameter dan kriteria komponen penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang ditetapkan dan telah didukung dengan bukti/dokumen yang memadai, tandasnya.
Sementara pelaksanaan proses dalam upaya peningkatan maturitas SPIP Terintegrasi ini dilakukan secara bertahap, (1). Sosialisasi PM/PK SPIP (29/6/ 2022 26 – 07 – 2022 (Pembentukan Tim PM/PK), (2). Pendampingan PM / Penyusunan RR (12 Agustus s/d 9 Oktober 2022), (3). Bimtek PM Maturitas SPIP Terintegrasi (23/8/2022), (4). Evaluasi PM/PK oleh BPKP Perwakilan Aceh (10 Oktober s.d 4 November 2022), (5). Penyusunan laporan hasil PM dan Finalisasi hasil PK oleh BPKP Perwakilan Aceh (5 – 16 November 2022), (6). Ekspos Hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Spip Terintegrasi Berdasarkan Peraturan Bpkp Nomor 5 Tahun 2021 (17 November 2022), papar Arkiandi, ST, CGCAE.
Arkiandi, ST, CGCAE juga menyampaikan, melalui zoom meeting tadi, Pj. Bupati Bener Meriah bapak Drs. Haili Yoga, M.Si juga diberi kesempatan untuk menjawab pandangan dan pertanyaan dari asesor, dan beliau menjelaskan bahwa 95 persen warga Bener Meriah adalah petani kopi dan milik masyarakat dan bukan milik perusahaan. Semenjak dirinya dilantik sebagai Pj. Bupati juga telah menemui pihak kementerian terkait untuk mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) kopi, dan Alhamdulillah surat tersebut diberikan pada peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022 yang lalu, sampainya.
Dirinya juga menceritakan, bahwa Kabupaten Bener Meriah telah menjadi binaan dari DJKN dengan desa devisa, dan Kabupaten Bener Meriah juga akan membentuk desa wisata, dengan lahirnya desa tersebut maka akan meningkatkan perekonomian konomi masyarakat. Pj. Bupati Bener Meriah juga menyampaikan tentang komitmen dan harapan kepada BPKP Pusat untuk dapat menetapkan tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Bener Meriah berada di level 3, sebut Arkiandi, ST, CGCAE.
Arkiandi kembali menambahkan, SPIP sendiri adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelengaraan pemerintah negara, keandalan dalam laporan keuangan, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, imbuhnya. (mahendra)