Langsa : Trik News.co – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) propinsi Aceh T.Djamalul Iqbal mengutuk keras sikap dan langkah yang diambil pimpinan PT Adira Multi Finance Cabang Langsa yang melaporkan nasabahnya ke Polisi.
Menurut dia, ada dugaan Pimpinan PT Adira Cabang Langsa Irwansyah Parinduri sengaja merekayasa pelaporannya kepada polisi dengan mengatakan bahwa nasabah atas nama Adhie Dwi Putri (25th) telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
Hal itu sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada sebenarnya dikarenakan fisik kendaraan masih ada pada tangan nasabah atas nama Adhie Dwi Putri.
“Terkait tudingan dan pelaporan nasabah kepada pihak kepolisian Polres Langsa oleh Irwansyah Parinduri pimpinan PT Adira Multi Finance Cabang Langsa, dalam kasus ini saya melihat seperti ada aroma rekayasa yang dilakukan.
“Ada dugaan kejanggalan pada pelaporan yang dibuat oleh pimpinan PT Adira itu kepada pihak kepolisian, dirinya menuding penggelapan yang hal itu tidak dilakukan oleh nasabah yang dimaksud, demikian ujar T.Djamalul Iqbal Ketua DPW SWI Aceh disela-sela kunjungannya ke Langsa, Jum’at (18/11).
“Laporan yang dibuat tersebut, tambah Ketua DPW SWI Aceh yang juga penggiat di media itu, layak saya duga bahwa pelaporan tersebut laporan yang mengada-ada untuk menjerat nasabah dengan pidana yang kita belum tahu lebih jelas apa maksud dan tujuan akhir dari pelaporan ke Polisi yang dilakukan pimpinan perusahaan bonafit itu.
“Iqbal menambahkan, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan cara melapor balik para Pelapor atas nama Irwansyah Parinduri kepada pihak kepolisian dalam dugaan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan yang tidak benar hingga akhirnya merusak nama baik orang lain.
“Yang dituding oleh pimpinan perusahaan Finance tersebut, ujar Iqbal lagi menambahkan, itu tidak pada sebenarnya, dan ini jelas ada dugaan rekayasa, karena itu saya mengutuk keras tindakan tersebut, tuturnya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, “Saya juga menduga bahwa kasus yang terjadi ini merupakan salah satu dari banyaknya korban yang berani buka suara kepada Wartawan dan saat ini mencuat ke publik.
“Mereka telah berani untuk berbuat semena-mena terhadap para nasabahnya tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku pada perusahaan yaitu PT Adira Multi Finance yang membuka usahanya di kota Langsa, sebut Iqbal seraya menambahkan.
Untuk kita ketahui bersama, dimana perbuatan dan langkah yang diambil Pimpinan PT Adira Cabang Langsa yang menurut dugaan sarat rekayasa tersebut itu ada sanksi nya, ada undang-undang yang mengatur untuk itu, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum pidana karena dianggap telah membuat laporan palsu ke Polisi.
“Karena itu, pelaku bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 220 KUHP yang bunyinya, “barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
“Sedangkan ia tahu bahwa sebenarnya perbuatan itu tidak ada, maka dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara, demikian Ketua DPW SWI Aceh Iqbal menutup konfirmasi kepada wartawan. (Boy)