Langsa : Trik News.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa menggelar konferensi Pers terhadap hasil operasi penindakan barang berharga yakni satwa langka, acara ini berlangsung dengan sukses dilaksanakan di Kantor Bea dan Cukai setempat, Jum’at (18/11).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, “Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang Berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Ratusan Karton Barang llegal sebagai wujud nyata dan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Kepala Bea Cukai Langsa menambahkan.
Tim Operasi Gabungan Bea dan Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang. Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 (satu) unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.
“Adapun kronologis penindakan yang dilakukan berawal pada hari Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor llegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, tambah kepala Bea Cukai, “Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patrol Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Kemudian lanjut Sulaiman lagi, tepatnya pada hari Kamis (17/11) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) Tanpa Nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan juga berupa hewan yang sudah dikeringkan. Untuk jenis hewan yang sudah dikeringkan berupa Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“Kemudian Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eksport impor legal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung Tokek yang sudah dikeringkan.
Selanjutnya 2 tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang barang di atas t kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 kol be kura ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegalan Diperkirakan total nilai barang adalah Rp 4.000 000 000.00 (empat potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.
Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pena 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Kepabeanan yeng berbunyi, “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam Mandes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) rahon dan pidana denda paling sedikit Rp50 000 000 00 (ma puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 000 000 000.00 (lima miliar rupiah)”
Pasal 102A huruf a, huruf c, dan huruf e disebutkan bahwa Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, huruf c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuar dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 000 000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5 000 000 000.00 (lima miliar rupiah)
Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia yang tidak hanya untuk melindung masyarakat dan potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Hadir dalam gelar Press Conference yang terlaksana tersebut para insan Pers dari berbagai media baik online maupun elektronik, selain itu tampak hadir Ketua Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang Sofyan, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Kepala Karantina Pertanian atau yang mewakili, Kepala Karantina Ikan Aceh atau yang mewakili, demikian trik news. (Boy)