Medan, triknews.co- Keluarga korban pembunuhan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penikaman yang hanya 5 tahun penjara membuat keluarga korban tidak puas dan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa 15 November 2022.
Hal ini disampaikan Maha Rajagukguk salah seorang keluarga korban yang juga koordinator pada aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut nantinya kepada triknews.co, Senin, (14/11/2022) siang di kantornya jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, kota Medan.
“Kita merasa tuntutan jaksa 5 tahun tersebut terlalu ringan dan pasal yang dikenakan 338 KUHP, seharusnya, jika dilihat kronologinya pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam terlebih dahulu sebelum menjumpai korban, dan setelah bertemu dia gunakan pisau tersebut untuk menikam ulu hati korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, artinya menurut kami, dia sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban, wajar jika dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, tapi ini pasal yang dikenakan 338 KUHP dan kita dengar kemarin jaksapun hanya menuntutnya 5 tahun penjara, karena dia masih dibawah umur nantinya vonis hakim dibagi dua lagi, apa sebanding dengan kehilangan nyawa, ini ada apa?,” ujar Maha heran seraya mengatakan esok ia bersama rekan dan keluarga korban akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.
“Kemarin surat pemberitahuan ke Sat Intelkam Polrestabes Medan sudah kita hantarkan, Kantor Kejari Medan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejati Sumut titik-titik aksi kita besok, dan kami berharap dalam aksi kami ini juga pihak kepolisian hadir untuk memberikan pengamanan saat kami menuntut keadilan, dan tentunya harapan kami juga agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya kepada kami keluarga korban, sampai hari ini pihak pelaku sepertinya tidak ada niat baik, belum pernah mendatangi kami, karena itu, hukum jangan dipermainkan ! ,” tegas Maha Rajagukguk yang juga pemimpin redaksi di salah satu media online ini.
Sementara itu, dari video yang diterima awak media ini, orang tua korban juga menyesalkan tuntutan jaksa terhadap pelaku Daud Armansyah Simanjuntak (16), menurutnya juga, sudah selayaknya kepada pelaku diberikan pasal pembunuhan berencana.
” Dia menusuk ulu hati anak saya, jaksa menuntut hanya 5 tahun tidak sesuai dengan hukum di negara kita, kepada Daud Armansyah Simanjuntak (pelaku) harusnya dilakukan dengan nomor 340, pembunuhan berencana, pada saat itu dia (pelaku) membawa rombongan sekitar 12 orang, kepada APH supaya memberikan keadilan kepada kami, ” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa berdarah yang menghilangkan nyawa David Weren Simaremare pemuda berusia 29 tahun ini sebagaimana yang diterima awak media ini dari keluarga korban terjadi pada 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Prajurit Glugur Darat 1 Medan Timur.
Berawal saat pelaku bersama gerombolannya mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, korbanpun marah dan menyuruh pelaku dan rombongannya keluar dari rumahnya, selanjutnya pelaku dan rombongannya pun pergi, namun, tidak berapa kemudian pelaku dan rombongannya kembali mendatangi rumah korban dan kembali terjadi adu mulut, ibu korban yang ada di lokasi mencoba melerai dan menyarankan mereka untuk berdamai, namun tangan ibu korban yang saat itu memegang pelaku langsung dihempaskan Daud Armansyah Simanjuntak (pelaku).
Tidak terima ibunya diperlakukan demikian, korbanpun memukul pelaku sehingga pelakupun lari, saat dikejar pelaku terjatuh dan korbanpun merangkul pelaku dan hendak dipukul lagi dan saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam yang ada dipinggangnya dan langsung menusuk ulu hati korban. Keluarga yang melihat keadaan korban yang tidak berdaya langsung melarikannya kerumah sakit namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa lagi.
Dari informasi yang diterima awak media ini, pembacaan vonis hakim akan digelar pada 18 November 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Medan.(L. Yuni)