Bener Meriah TrikNews.co – Pj Bupati diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP, M.AP mempresentasikan tentang Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022 .
Dihadapan para Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Tenaga Ahli dan para Profesional dalam Keterbukaan Informasi Publik di aula Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Jl. Sultan Mahmudsyah No.14, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Jum’at (21/10/2022).
Dihadapan KIA, Tenaga Ahli dan para Profesional dalam Keterbukaan Informasi Publik, dipaparkan oleh Ilham Abdi S.STP, M.AP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bener Meriah dibentuk tahun 2012 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 61/2012 tentang Layanan Informasi Publik dan Tata Kerja PPID di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Serta Surat Keputusan Bupati Bener Meriah No. 188.45/643/SK/2012. tentang Penunjukan Pejabat Pengelola PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, jelasnya.
Kadis Kominfo Ilham Abdi, S.STP, M.AP selanjutnya juga menjelaskan, tahun 2019 dilakukan perubahan Perbup No.15/ 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dan Surat Keputusan Bupati Bener Meriah No.500/628/SK/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Utama) dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, tambahnya.
Dengan keluarnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1/ 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik maka Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melakukan perubahan Surat Keputusan Bupati No.800/235/SK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, sebut Ilham Abdi, S.STP, M.AP.
Dalam paparannya, Ilham Abdi, S.STP, M.AP juga menyampaikan tentang Inovasi dan Kolaborasi yang dibuat dan sudah dijalankan PPID Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan Perki No.1/2021.
Penyebar luasan Informasi Publik melalui media sosial seperti face book dan Instagram, pengembangan Aplikasi PPID Kampung / desa dan menyediakan layanan Call Center untuk pelayanan Informasi Publik (PPID).
Dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR, paparya.
Sementara untuk Kolaborasi PPID kabupaten Bener Meriah sudah melakukan Kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh tentang Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
Kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk pembentukan PPID Kampung dan bekerjasama dengan PPID Kampung (Kampung Babussalam dan Kampung Puja Mulia), ujar Ilham Abdi, S.STP, M.AP.
Terpisah ketika ditanya tentang masalah presentasi itu, Kadis Kominfo Ilham Abdi, S.STP, M.AP menjelaskan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 ini dilakukan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hal tersebut.
Sebagaimana amanah dari Undang – Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan komisi Informasi (Perki) No. 1/2021 tentang Standar Layan Informasi Publik, tuturnya.
Alhamdulillah, Kabupaten Bener Meriah diundang untuk mempresentasikan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022 dihadapan para Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Tenaga Ahli dan para Profesional dalam Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena kita termasuk kedalam 10 besar dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, sementara untuk hasilnya kita tunggu saja pengumuman dari KIA,” kata kadis Kominfo Bener Meriah Ilham Abdi,S.STP,M.AP.(mahendra).