Sergai, Triknews.co- Pengamatan wartawan dilokasi objek sangketa keluarga tanah Op Sangap Sangap Simbolon 18/10 rentan dengan potensi keributan. Camat Sei Rampah Rahmad Suhendra Damanik melaui Sekcam ketika diminta klarifikasi tentang penerbitan SKT baru an. Fera berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa Sei Parit Mangabet Simbolon dengan Ahli waris Op sangap dalam satu minggu ini.
Kepala Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Mangabet Simbolon diduga memalsukan data dalam penerbitan SKT tanah warisan Opung Sangap Simbolon didusun I Desa Sei Parit. Kepada wartawan Ahli waris Op Sangap Leria (67 th.) menjelaskan Pihaknya selaku ahli waris dan teman sebatas tidak terlibat penandatangan dalam SKT tersebut.
SKT yang terbit an. Fera Sumihar Pangaribuan (istri dari Alm. Amintas Simbolon yang juga Ahli waris Op Sangap). Sesuai dengan Surat Keterangan Camat Sei Rampah Surat Keterangan Nomor : 18.40/ 590/ 16/SKT / 2022. Menurut Holmes Sagala anak dari Leria Ahli waris Op Sangap, sebelum SKT an. Fera Pangaribuan terbit Pihaknya telah dipanggil Kepala Desa dan menjelaskan asal usul surat SKT Fera yaitu SKT an. Amintas Simbolon juga bermasalah, syarat dengan pemalsuan data. Namun tidak di indahkan Mangabet. Hingga SKT baru an. Fera terbit Pihaknya selaku teman sebatas tidak dilibatkan membubuhkan tanda tangan dalam SKT tersebut.
Kepala Desa Sei Parit Mangabet Simbolon yang diduga langgar Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun, gagal terkonfirmasi. Baik melalui whatshapp dan atau tidak ditemui dikantornya, Selasa (18/10/22) (AG/PS)