Oleh: Maha Rajagukguk
Polri Pintu Gerbang Penegak Hukum
Masalah dan keributan bisa terjadi di mana pun dan kapan pun. Termasuk di Indonesia sendiri. Untuk itu negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya supaya terhindar dari berbagai masalah. Perlindungan hukum tidak boleh bersifat dikriminasi. Hal ini karena memiliki rasa aman dan nyaman adalah hak seluruh warga negara.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah memiliki lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri untuk menangani kasus tertentu. Tanggungjawab Polri ini berkenaan dengan memelihara ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam proses penegakan hukum harusnya berjalan sesuai dengan aturan dan keadilan. Namun, terdapat beberapa pandangan yang salah dalam mewujudkan penegakan hukum, masih banyak yang beranggapan bahwa penegakan hukum hanya ditandai dengan mengajukan tersangka ke peradilan dan dijatuhi hukuman. Padahal, ukuran penegakkan hukum yang berhasil itu harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Sayangnya, hukum saat ini masih bisa dibeli. Di mana orang yang memiliki kekuatan dan juga uang bisa terhindari dari jerat hukum. Sedangkan, orang yang lemah dari segi kuasa dan uang akan tertindas oleh aturan dan hukum. Polri atau kepolisian yang memiliki peran dalam menegakkan hukum di Indonesia harus memberikan respon dengan restorative justice terhadap masalah tersebut.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang lebih condong pada kondisi terciptanya keseimbangan dan keadailan untuk pelaku tindak pidana beserta korbannya. Tujuan dari restorative justice untuk menyelesaikan sebuah perkara dengan melibatkankan korban, pelaku, serta keluarga korban dan pelaku. Dari sinilah, pihak yang terkait akan mencari sebuah penyelesain dengan adil dan menekankan pada pemulihan keadaan sesuai semula.
Penggunaan pendekatan ini bisa memberikan keuntungan yang banyak. Pertama, beban negara dalam mengatasi masalah jadi berkurang. Kedua, masyarakat akan diberikan ruang supaya bisa menangani sendiri masalah hukunya yang dirasa jauh lebih adil. Pendekatan restorative justice yang dilaksanakan Polri bisa berhasil bila didasarkan pada negara Pancasila, menjamin perlindungan HAM dan keadilan.
Masyarakat sendiri sebenarnya sudah sadar bahwa ada kecacatan dalam sistem hukum di Indoensia. Namun anehnya, masih banyak masyarakat yang tidak jera dan terus melanggar hukum. Bahkan, masyarakat menjadi terbiasa untuk melanggar hukum dan mengatasi pelanggaran tersebut. Baik itu pelanggaran lalu-lintas, tindak korupsi, dan melakukan delik-delik umum. Hal tersebut menjadi salah satu indikator hukum di Indonesia terlihat buruk. Bukan hanya aparat, tapi masyarakatnya juga berperan.
Untuk itu, harus ada langkah-langkah aktif dalam membangun sistem penegakan hukum. Tidak hanya menggunakan pendekatan restorative justice. Melainkan, harus ada pembaharuan parangkat hukum dan peraturan UU yang ada, meningkatkan kualitas dari SDM penegak hukum baik dari intelektual dan moralitasnya, perlu dilakukan standarisasi kesejahteraan, dan membangun komitmen bersama polri dengan konsisten.
Langkah-langkah tesebut tidak bisa berjalan sendiri, membangun sistem penegakan hukum yang bagus dan berjalan mulus harus didukung oleh pemerintah yang bersih. Sebuah perlindungan bisa dikatakan perlindungan hukum bila memiliki unsur perlindungan pemerintah kepada warganya, adanya jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak warga negara. Selain itu, perlindungan hukum juga penting dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut berguna untuk:
1. Menegakkan keadilan
Adanya hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan dari subjek hukum. Selama subjek hukum memiliki sebuah hak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.
2. Mampu Mewujudkan perdamaian
Adanya hukum yang tegak, akan mewujudkan subjek untuk mendapatkan hak serta maka keadilan dalam hukum. dari sanalah perdamaian negara akan terbentuk.
3. Menegakkan supremasi hukum
Supremasi hukum adalah upaya untuk menempatkan dan menegakkan hukum pada posisi yang cukup tinggi. Bila supremasi tersebut tercapai, otomatis hukum bisa melindungi masyarakat dengan baik tanpa harus mendiskriminasi.
Sebenarnya tanggungjawab penegakan hukum bukan hanya menjadi pekerjaan lembaga, tapi wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itulah diberlakukan tindak pidana bagi orang yang dengan sengaja membiarkan pelanggar hukum. kesadaran masyarakat akan hukum juga memiliki arti yang penting dalam menegakkan hukum, hanya saja, kepercayaan masyarakat menurun karena banyaknya ketidakadilan yang terjadi.
Masalah peradilan hukum, pastikan terus terjadi sepanjang manusia itu ada, berkembang, dan tumbuh. Bahkan, masalah penegakan hukumpun akan semakin bervariasi. Sejauh ini peran kepolisian secara normatif atau hukum formal, dalam proses melakukan penegakan hukum pidana. Pertama, harus mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; kedua, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; keempat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan memaafkan terpidana.
Penjelasan di atas, menggambarkan bahwa penegakan hukum yang ingin dicapai oleh negara adalah keadilan prosedural dan tidak akan menyentuh keadilan subtantif. Maka dari itu, penegakan hukum oleh kepolisian yang diharapkan tidak hanya menjalankan aturan. Akan tetapi, harus berusaha keluar dari aturan untuk mencapai keadilan restorative.
Membicarakan masalah hukum memang bukan hal yang kontekstual, karena adanya penegakkan hukum bisa memnerikan jawaban atas permasalahan hukum yang hadir. Titik awal permasalahan hukum terletak pada etika profesi menjadi yang harus diperhatikankan guna meningkatkan integritas individu maupun lembaga, sebenarnya profesi hukum adalah profesi yang mulia, bertanggungjawab secara moral adalah tanggung jawab yang cuku tertinggi tidak hanya tanggungjawab pekerjaan saja.
Sedangkan dalam prosennya, mewujudkan kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bukan menjadi suatu hal yang mudah. Menerepkan tujuan hukum ini ibarat bandul, saat sedang mewujudkan suatu tujuan hukum berpotensi menjauhi tujuan hukum lainnya. Bahkan terkadang, demi sebuah keadilan hukum positif dapat dikesampingkan secara sadar. Untuk itu, Pancasila harus dijadikan sebuah landasan filosofis dari seluruh pembentukan regulasi, agar semua tujuan dibentuknya sebuah regulasi tidak bertentangan dengan nilai dasar dan cita-cita negara. Selalu adanya embaharuan hukum di Indonesia merupakan metode yang baik dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri.
Sesungguhnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki peran sebagai pilar penegakan hukum sering mendapatkan kritik yang tajam. Apalagi kondisi hukum di Indonesia sekarang lebih sering menuai kritik daripada pujian. Ada berbagai macam kritik diarahkan. Baik yang berkaitan dengan kesadaran hukum, penegakan hukum, kualitas hukum, dan ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Kritik tersebut sering dilontarkan dan semuanya berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut layaknya wacana umum masyarakat kita, bahwa sebenar hukum dapat dibeli.
Namun, banyaknya kritik tersebut harus menjadikan pemerintah dan Polri jadi lebih kuat, namun kritik itu tak akan ada artinya bila oknum oknum Polrinya tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada, dan bahkan oknum yang melakukan pelanggaran harus segera ditindak bila tidak untuk menaikkan citra positif Polri akan semakin sulit untuk di percaya oleh masyarakat. Semoga Polri cepat berbenah dan lebih mengutamakan tugasnya daripada kepentingannya.