Langsa : Trik News.co – Badan jalan merupakan fasilitas umum dan sesuai aturan yang ada dilarang pemakaiannya untuk kepentingan pribadi seperti melaksanakan pesta perkawinan dan kegiatan-kegiatan lain tanpa ijin dari pihak berwenang di masing-masing tempat.
Dalam pada itu, pada siang hari ini Senin tanggal 17/10/2022, pemakaian badan jalan yang merupakan fasilitas umum tersebut kembali terpantau oleh media ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi guna melaksanakan pesta perkawinan yang disinyalir keluarga dari salah satu anggota Dewan DPR-RI.
Terkait fenomena yang terkesan sudah membudaya ditengah-tengah masyarakat kota Langsa khususnya warga yang tinggal diperkotaan yang area lahannya sempit, menutupi badan jalan pada saat pelaksanaan pesta hal tersebut sudah jadi kebiasaan tanpa melihat sejauh mana kepentingan masyarakat terhadap sarana kepentingan umum berupa badan jalan tersebut.
Untuk kita ketahui, Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penguna jalan selain untuk kegiatan lalu lintas tidak di boleh kecuali ada izin tertulis dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE. Menurut dia, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada warga yang menutupi badan jalan seluruhnya, kecuali sudah mengantongi izin dari pihaknya dan pihak Polres Langsa, jika ada surat izinnya pun tidak boleh lebih satu hari kerja, dan harus segera di bongkar jika hajatan tersebut memakai Tarup, ujar Bambang saat dihubungi lewat whattsaApp nya oleh media ini.
Lanjut Bambang, kegiatan seperti itu sudah melanggar Qanun Kota Langsa Nomo 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum, sanksinya adalah sanksi administrasi sebagaimana yang disebutkan pada pada bab XV pasal 28 yang berbunyi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat 1 dan ayat 3, pasal 15 ayat 1, pasal 12 dan pasal 22, dikenai sanksi teguran lisan dan tulisan untuk pembinaan.
Kemudian, katanya lagi, dalam pasal 29 ayat 1 di jelaskan bahwa setiap orang atau/dan badan yang melanggar ketentuan pada pasal 7 ayat 2,ayat 3 dan ayat 4, pasal 11 ayat 1 ayat 2, pasal 13 pasal 15, pasal 18, pasal 19, pasal 23 dan pasal 24 dikenai ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp.15.000.000. pada ayat 2 pasal 29 berbunyi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud ayat 1 pasal 29 adalah pelanggaran, urai Kadis Perhubungan Kota Langsa Bambang Suriansyah,SE menutup konfirmasinya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Langsa Rudi Selamat yang dihubungi media ini lewat Soluler nya mengatakan, “kami dari Satpol PP siap mendampingi pihak dinas perhubungan jika ditenggarai pemakaian badan jalan fasilitas umum tersebut tidak mengantongi ijin.
“Kami dari Satpol PP siap mendampingi personil dishub dalam melakukan penertiban kepada pihak yang memakai fasilitas umum yaitu badan jalan tanpa mengantongi ijin jika nantinya diperlukan, coba konfirmasi ke Dishub ya, karena mereka dan pihak kepolisian yang berwenang untuk itu, pungkas Kasatpol PP Rudi Selamat singkat menutup konfirmasinya di ujung soluler.
Terpisah salah satu warga pengguna jalan Khaidir (32) saat dimintai tanggapannya oleh media ini terkait penutupan badan jalan sebagai sarana fasilitas umum untuk kepentingan pesta sebagaimana yang terjadi di jalan Sudirman arah menuju Kantor Pos Jl A.Yani, dirinya mengatakan.
“Boleh-boleh saja dipakai, cuma ya harus melalui prosedur, minta ijin dulu pada pihak berwenang dan ikuti aturan serta ketentuan yang ada pada mereka, intinya pesta bisa berjalan sementara aturan tidak terlanggar, tuturnya singkat menerangkan. (Boy)