Langsa : Trik News.co – Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hal tersebut sesuai dengan Surat Laporan Polisi, LP/A/188/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 09 Oktober 2022.
Adapun dua tersangka yang saat ini di gelandang ke Mapolres Langsa oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yakni masing-masingnya berinisial YS Als DY bin RS (38th), warga Gampong Geudham Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur, selanjut inisial SB bin US (40th), juga warga Gampong, Kecamatan, dan Kabupaten yang sama Aceh Tamiang.
Sementara dari penangkapan yang dilakukan tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) Gram. 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu. 1 (satu) kotak rokok Mild. serta 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, SH kepada sejumlah awak media dalam rillis tertulisnya menyebutkan, “berdasarkan pengungkapan dari kasus Sabu sebelumnya yang dilakukan inisial WF bin SW cs, jelas Kasat.
Kemudian oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual Sabu tersebut inisial YS Als DY Bin RS dan SB bin US.
Kedua orang tersangka ini, lanjut Kasat, ditangkap di pinggir jalan Gp. Geudham Kec. Manyak Payed Kab. Atam, saat dilakukan pemeriksaan pada diri SAIPOL BAHRI Bin USMAN, tambah Kasat, ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik keduanya.
Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat. (Boy)