BerandaUncategorizedTidak Memiliki IMB, Pemko Medan Segel Bangunan Dua Lantai Di Kec. Medan...

Tidak Memiliki IMB, Pemko Medan Segel Bangunan Dua Lantai Di Kec. Medan Selayang

Author

Date

Category

Medan, triknews.co-Akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan dua lantai di segel oleh Pemko Medan di jalan Bunga Mawar, kec. Medan Selayang. Kamis (13/10). Langkah tegas ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin menata ulang tata ruang kota agar lebih baik dengan cara menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.

 

Irvan P Lubis selaku Kasi Pengawasan Penyelidikan Bid. Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Medan saat memimpin anggotanya melakukan penyegelan mengatakan bahwa Pemko Medan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB nya. Namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan belum juga mengurusnya.

 

“Tadi melalui Kepala Lingkungan sudah kita hubungi pemilik bangunan namun tidak ada jawaban, jadi terpaksa bangunan ini kita segel untuk sementara. Selama belum ada IMB segel tidak akan dibuka dan pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan.”kata Irvan. Dalam penyegelan ini turut juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PKPPR Kota Medan jajaran Kec. Medan Selayang dan dibantu unsur TNI dan Polri.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img