BerandaUncategorizedTerpantau Proyek Pembangunan Pagar Puskesmas Langsa Timur Diduga Tanpa Plang Nama, Ada...

Terpantau Proyek Pembangunan Pagar Puskesmas Langsa Timur Diduga Tanpa Plang Nama, Ada Apa ??”

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Proyek pembuatan pagar dilokasi gedung rawat inap dan aula Puskesmas Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa yang saat ini tengah dikerjakan oleh rekanan terpantau media ini tanpa disertai papan plang nama proyek, Senin (10/10).

Dalam konfirmasinya para pekerja yang ada dilokasi proyek tersebut kepada tim media ini dengan nada polos dirinya mengatakan, “Saya tidak tahu bang kalau papan plang proyek untuk pembagunan pagar ini, tapi kalau untuk pembangunan gedung rawat inap dan aula, itu dia bang, di sana letaknya.

Coba aja lihat sendiri, sebut pekerja itu sambil menunjukkan jarinya kearah papan plang proyek kegiatan pembangunan gedung. Kalau untuk pagar, tegasnya lagi menerangkan, kayaknya tidak ada papan plang yang dipasang, tandasnya.

Untuk kita ketahui, pemasangan papan nama proyek seharusnya sudah dipasang sebagai azas transparansi pada suatu kegiatan yang memakai uang negara. Hal itu wajib dilakukan guna memudahkan pengawasan baik oleh masyarakat, Lembaga, maupun awak media, tanpa papan nama proyek maka akan sulit untuk dilakukan pengawasan.

Terkait hal ini pengawas proyek dan juga rekanan diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek pada kegiatan pembangunan pagar tersebut sehingga layak untuk dipertanyakan, ada apa dengan proyek pagar itu.

Disisi lain pengawas yang seharusnya menegur pihak rekanan agar memasang papan nama proyek sebelum kegiatan itu dimulai hingga selesai pelaksanaannya. Hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh PPTK maupun pengawas proyek pembuatan pagar yang berada dalam pengawasan dan tanggung jawab Dinkes Langsa.

Terkait pemasangan papan plang proyek ini, hal itu diwajibkan sebagaimana Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun, jika proyek dikerjakan tanpa plang nama, itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang. Karena itu, aparat penegak hukum diminta oleh masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya setiap proyek yang bersumberkan uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pengawas dan PPTK dari Dinkes Kota Langsa dan juga rekanan pelaksana proyek belum berhasil terkonfirmasi oleh tim gabungan media, selanjutnya berita ini dikirim dan naik tayang dimeja redaksi, demikian. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img