MEDAN, triknews.co – DPD GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Provinsi Sumatera Utara, Rosen Jaya Sinaga, SS menyebutkan akan melaporkan oknum Kepala Desa Cikaok berinisial ‘EB’ ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan dana desa tahun 2021.
Aktivis senior itu mengungkapkan, pihaknya berencana akan melaporkan oknum kades berinisial “EB” atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan Dana Desa yang dinilainya sudah sangat kronis. “Dugaan kami oknum kades melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2021, bahkan ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif,” jelas Rosen dalam keterangan pers, Rabu (05/10) di Kantornya Jl. Setia Budi Simp. LizadriPutra Ruko No.2 Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
EB merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga nekat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan diduga kegiatan fiktif di Desa nya.
Selain terkait dugaan kegiatan fiktif, pihaknya juga mengendus adanya dugaan manipulasi anggaran pada kegiatan Pemeliharaan Makam Milik Desa/Situs Bersejarah/Pertilasan Desa yang anggarannya cukup besar. ”Terdapat dugaan manipulasi anggaran untuk pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) pada pekerjaan itu,” beber Rosen.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumatera Utara melalui Polres Pakpak Bharat nantinya agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilaporkannya itu, setelah kemudian menerima jawaban dari surat klarifikasi kedua yang dilayang kan pihaknya kepada Kepala Desa Cikaok tertanggal 03 Oktober 2022 dengan Nomor Surat : 011/0013/ST-TN/X/2022.
Lanjut Rosen menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan data dan menunggu jawaban/klarifikasi kedua dari Kepala Desa terkait guna memenuhi syarat data dan dokumen yang sebelumnya sudah diperoleh. “Kami sudah kirimkan surat klarifikasi ke 2 kemarin, tinggal menunggu jawaban selanjutnya dari kepala desa terkait beberapa hari kedepan. Untuk bukti awal kita sudah punya. Sebelumnya sudah kita surati sekali, tapi jawaban dari pihak desa tidak melampirkan foto dokumentasi dan beberapa dokumen yang kita minta.” Jelas Rosen.
Atas dugaan itu, Rosen sempat mencontohkannya dengan kasus Penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar kepada Kepala Desa Gemel, Karang Anyar baru-baru ini terkait kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes, tersangka Kepala Desa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Rosen memperingatkan, tidak ada yang bisa main-main dengan uang negara, “Apabila sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka bersiaplah bertanggung jawab,” Pesannya.
Sementara, Kepala Desa Cikaok ‘EB’ hingga sampai berita ini diturunkan belum membalas surat klarifikasi ke II dari PT. Triek Media Persada.
Adapun sejumlah kegiatan yang diminta realisasi informasinya oleh triknews.co yang diduga dikorupsi oknum kepala desa Cikaok yakni :
Tahun Anggaran 2021
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
5. Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
6. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa. dimana bangunan tersebut baru saja dibangun pada Tahun 2020 dengan realisasi biaya pembangunan sebesar Rp. 211.877.150. Dan pada Tahun 2022 berjalan ini diduga dianggarkan lagi biaya pemeliharaannya dan sudah direalisasikan sebesar Rp. 2.688.000.
7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst).
9. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) diduga fiktif. Dimana menurut informasi yang yang kami himpun tidak pernah ada aktifitas baik penjagaan maupun pengelolaan di ruang perpustakaan/pembelian buku. Bahkan ruang perpustakaan jarang dibuka dan hampir tidak pernah.
10. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
11. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
12. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll). Diduga sarat korupsi karena menurut informasi yang kami himpun kegiatan tersebut hanya mengganti engsel dan pintu kamar mandi, serta beberapa kunci pintu di bagian kantor kepala desa.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp. 10.000.000. Menurut data daninformasi yang kami himpun kepala desa hanya memanggil calon-calon pengurus bumdes yang diketuai Edward Berutu (Pa Hutri) ke kantor desa dan menyerahkan SK masing-masing. Sumber menyebutkan hanya pernah diberikan Kepala Desa sekira uang transport pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 50.000. Bahkan BUM Desa Mandiri Cikaok sudah terbentuk sejak kurang lebih tahun 2018. Tak hanya itu Pemerintah Desa Cikaok juga telah menganggarkan kegiatan pelatihan bagi Bumdes Pada tahap I tahun 2022 dan sudah direalisasikan. Tapi kenyataan dilapangan kegiatan tersebut tidak ada terlaksana alias diduga fiktif. Bahkan menurut sumber kami menyebutkan tidak pernah ada kegiatan sosialisasi Bumdes sepanjang tahun 2022 berjalan.
Tahun Anggaran 2020
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, kesehatan desa berupa obat, insentif dan sebagainya. Posyandu berupa makanan tambahan dan sebagainya antara tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga banyak rekayasa dan tumpang tindih.
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat.
3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll).
4. Pemeliharaan Jalan Desa
5. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll). Diduga fiktif karena menurut data dan informasi yang kami himpun kegiatan yang berada tepatdi Kantor Kepala Desa itu tidak ada pemeliharaan, hanya pemasangan pipa ke kantor kepala desa.
6. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Diduga fiktif karena menurut data yang kami himpun tidak pernah ada aktifitas pemeliharaan di Gedung Balai Desa selama tahun 2020 dan 2021.
7. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar. Diduga fiktif karena menurut data yang kami himpun tidak pernah ada digelar/dilaksanakan aktifitas sanggar seni dan belajar. Pernah sekali menurut narasumber kami hanya wacana ingin di buat kegiatan sanggar seni tapi tidak pernah terlaksana.
8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pemakaman Milik Desa. Diduga terdapat kejanggalan dari besaran pagu dengan hasil/volume dilapangan. Serta pembangunan diduga menggunakan material tidak berizin. Menurut data dan informasi kami kegiatan ini merupakan pembangunan jalan menuju makam desa.
9. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
10. Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaPerpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa. Diduga fiktif, karena menurut data yang kami himpun tidak ada aktifitas pemeliharaan selama tahun 2020 dan 2021.
11. Pemeliharaan Taman Bermain Anak Milik Desa. Diketahui taman bermain dimaksud berada tepat dibelakang gereja GKPPD yang menurut investigasi yang kami lakukan terjadi dugaan korupsi dalam pengerjaannya. (Red)