BerandaUncategorizedKadisperindag Sumut Aspan Sofian Akan Periksa Distribusi Gula Rafinasi PT Medan Sugar...

Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Akan Periksa Distribusi Gula Rafinasi PT Medan Sugar Industry

Author

Date

Category

Medan,  Triknews.co-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Aspan Sofian berjanji akan menelusuri penggunaan Gula Kristal Rafinasi dari produsen ke usaha tujuan di Sumatera Utara.

Pasca pemeriksaan tim Pengawasan Disperindag Sumut ke produsen gula merk ‘GulaVit’ di Pergudangan Trafaco KIM 3 Medan, Aspan Sofian mengaku akan segera memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan ke PT Medan Sugar Industry guna mengetahui rantai pasaran Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ di wilayah kerjanya.

“Info media kami sampaikan terima kasih. Segera kami perintahkan staff kami untuk memeriksa pemasaran Gula Rafinasi merk ‘MSI’, segera kami lakukan pengecekan di PT Medan Sugar Industry di KIM II,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022) di ruang kerjanya didampingi Sekretaris Kadisperindag Sumut Fitra Kurnia.

Aspan juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI guna menindaklanjuti info dari media dan hasil dari pengawasan anggotanya serta akan ditangani secara komprehensif dalam menangani.

“Harus diperiksa dengan komprehensif dalam memeriksa temuan media dan pengawasan. Kepada staff yang mengawasi memeriksa kerjasama B to B atau Bisnis to bisni,” tegasnya.

‘GulaVit’ KIM 3 Stop Produksi
Sementara secara tekhnis, Ketua Tim Pengawas Disperindag Sumut Sujatiko menjelaskan, dalam kunjungan mereka ke PT Pesona Inti Rasa (PIR) produsen gula konsumsi merk ‘GulaVit’, dalam kondisi tak berproduksi. “Saat kami mengunjungi PT Pesona Inti Rasa, perusahaan ini dalam kondisi stop produksi,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko mengatakan, mereka diterima manajemen PT PIR diantaranya Manager Quality Contol (QC) Andre diterima informasi produsen ‘GulaVit’ menggunakan bahan dasar dasar Gula Kristal Rafinasi yang difortifikasi dengan vitamin C dan D. “GulaVit berbahan dasar Gula Rafinasi dengan fortifikasi Vitamin C dan D. Kami diterima manajemen dan pekerja. Diantaranya QC Pak Andre. Kami telah mengambil dokumentasi dan data proses produksi,” bebernya.

Menjawab wartawan atas pengemasan kembali melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas larangan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, Sujatmiko dengan tegas menyampaikan, produksi dan perdagangan barang yang melanggar aturan jelas dilarang. “Secara spesifik tentang aturan UU Pangan adalah Dinas Pertanian. Tetapi setiap produksi dan perdagangan yang melanggar aturan dilarang,” tegasnya.

PT PIR KIM 3 Produksi ‘GulaVit’ Kemasan 1 Kg ?
Info terbaru disampaikan sumber wartawan dalam operasional PT Pesona Inti Rasa di Komplek Pergudangan Trafaco KIM 3. Produsen gula kristal putih ini disebut-sebut juga memproduksi ‘GulaVit’ kemasan 1 kg.

Padahal dalam izin edar yang diperoleh media dari BPOM Mobile, ‘GulaVitPIR’ hanya mengantongi 2 izin edar kemasan 25 Kg dan 50 Kg.

Belum diperoleh konfirmasi dari manajemen PT PIR sebagai produsen gula merk ‘GulaVit’ ini. Manajemen PT PIR Dono Jumadi tak mengangkat sambungan Whats App ponselnya saat dihubungi. Pesan yang dikirimpun tak dibalas. Terlihat centang satu dalam laman WA karyawan produsen ‘GulaVit’ ini.

Diberitakan sebelumnya, Inspeksi mendadak (Sidak) Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik gula merk ‘GulaVit’ di Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan Rabu kemarin, menemukan adanya proses fortifikasi dengan vitamin B dan C Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri membenarkan temuan tersebut dan masih memantau kualitas gula merk ‘GulaVit’ ini, namun dikatakannya, GulaVit memiliki izin edar.

Namun dicecar tentang produk yang disidak masih diuji, Martin Suhendri membenarkan BBPOM Medan masih mengawal mutu gula merk ‘GulaVit’. “Kami tetap, mutunya tetap kami kawal,” katanya.

Martin menegaskan, BBPOM Medan tetap memantau kualitasnya dan tak berhenti ditemuan dalam sidak saja. “Jadi sementara, kami tetap memantau kualitasnya ya. Kami tidak berhenti disini saja,” pungkas.

Penelusuran media di aplikasi BPOM Mobile, GulaVitPIR produk PT Pesona Inti Rasa Kota Medan Sumatera Utara memiliki 2 izin edar yakni, MD 251428007520 dengan kemasan 25 dan 50 Kilogram dan MD 251428013520 dengan kemasan yang sama.

Kedua izin edar ini dalam informasi produk tertera keterangan nyaris sama yakni Nama Produk Gula Kristal Putih, Merk GulaVitPIR, Kemasan Karung Plastik (25kg, 50kg), Pendaftar & Importir PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin edar yang sama dengan Nomor MD 251428013520 juga tertera dalam BBPOM Mobile dengan merk GulaVitPIR dengan detail sama hanya pada kolom Pabrik tertera Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kabupaten Bogor-Jawa Barat.
(Lies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img