BerandaDaerahMANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR SIPIL NEGARA

MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR SIPIL NEGARA

Author

Date

Category

KANTOR REGIONAL VI  

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN

 

PENYUSUNAN KARYA TULIS / ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN  

DALAM BENTUK MAKALAH

 

MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR SIPIL NEGARA

 

Disusun oleh:

MASLEN SINAGA, S.Sos.,M.Si

NIP. 197105151998031001

 

MEDAN

TAHUN  2022

 

SURAT PENGESAHAN

KARYA TULIS /KARYA ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN 

 

Judul Karya Tulis Ilmiah      : Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara

Nama Penulis               : Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si

NIP                : 197105151998031001

Pangkat/Gol.ruang        : Penata Tk I, III/d

Jabatan            : Auditor Kepegawaian Muda Sub 

   Koordinator Seksi Supervisi Kepegawaian

Instansi            : Badan Kepegawaian Negara

 

Telah dibuat sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Medan,   Januari 2021

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan

Aidu Tauhid

NIP. 196702101995031001

 

 

SURAT PERNYATAAN

 

1. Dengan  ini saya menyatakan, bahwa :
a. Karya tulis/karya ilmiah dengan judul “Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara”, adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan penilaian angka kredit kumulatif dalam jabatan Auditor Kepegawaian Muda, baik di Badan Kepegawaian Negara maupun di Instansi pemerintah lainya.
b. Karya tulis/karya ilmiah ini adalah murni gagasan, rumusan, dan pengamatan saya sendiri ( kecuali dibuat/disusun bersama dengan tim).
c. Dalam karya/tulis/karya ilmiah ini tidak terdapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalm naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar Pustaka
2. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari terdapat ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka bersedia menerima sanksi berupa pencabutan angka kredit yang telah diperoleh karena karya ini, serta sanksi lainya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Medan,  07 Januari  2022

Yang membuat pernyataan,

Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si 

NIP. 197105151998031001

ABSTRAK

 

Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara dalam merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara. Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan hukum bagi manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara tersebut diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu ke Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spirituill, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik berwibawa, berdayaguna, berhasil guna, bersih bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, wajib menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, juga berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta melaksanakan  tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme.

 

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur Bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kami kemudahan dan pengetahuan serta kelancaran kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik yang berjudul “Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara”, dan semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi juga motivasi terutama bagi penulis dan yang membacanya.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kesalahan dalam penulisan baik isi serta tata bahasa yang kurang sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini.

Dan kami juga sangat berterimakasih kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang telah memberikan motivasi dorongan dan sarat atas penyusunan makalah ini.

Demikian dan apabila terdapat kesalahan kami mohon maaf yang sebesar besarnya.

 

Medan, 07 Januari  2022

    Yang membuat pernyataan,

       Maslen Sinaga, S.Sos.,M.Si 

     NIP. 197105151998031001

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL    i

LEMBAR PENGESAHAN    ii

SURAT PERNYATAAN    iii

ABSTRAK    iv

KATA PENGANTAR    v

DAFTAR ISI    vi

BAB I    1

PENDAHULUAN    1

  1. Latar Belakang 1
  2. Rumusan Masalah 5
  3. Tujuan 5
  4. Manfaat 6

BAB II    7

TINJAUAN PUSTAKA    7

  1. Tinjauan Pustaka 7
  2. Kerangka Pemikiran 9

BAB III    13

OBJEK DAN METODE PENULISAN    13

  1. OBJEK PENULISAN 13
  2. METODE PENULISAN 13

BAB IV    14

PEMBAHASAN    14

BAB V    27

PENUTUP    27

  1. Kesimpulan 27
  2. Saran 29

DAFTAR PUSTAKA    31

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human resource management) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara. Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan hukum bagi manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara tersebut diperlukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik berwibawa, berdayaguna, berhasil guna, bersih bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pembinaan kepegawaian diarahkan pada makin terwujudnya kepegawaian negara yang handal, mantap, dan memiliki kesetiaan penuh kepada politik negara dengan mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerja, kemampuan profesional, keahlian, ketrampilan dan kesejahteraan serta memantapkan sikap mental aparat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya tersebut terus ditingkatkan secara berencana melalui pendidikan dan pelatihan, penugasan,  bimbingan, dan konsultasi serta pengembangan motivasi, moral, etik, dan disiplin kedinasan yang sehat, didukung dengan penataan dan penetapan standarisasi pegawai menurut jenis dan jumlahnya secara rasional. Sistem kepegawaian yang  mantap perlu dilengkapi dengan sistem pemberian penghargaan secara wajar serta sanksi secara tegas dan proporsional.

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, wajib menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, juga berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta melaksanakan  tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme, yang ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembangunan aparatur negara diarahkan pada peningkatan koordinasi antar sektor antara lain pusat dan daerah, serta antar daerah dan antar wilayah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan aparatur negara, fungsi lembaga  kenegaraan dan lembaga pemerintahan, serta ketatalaksanaannya agar mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan sehingga terwujud aparat negara yang lebih bersih dan berwibawa, profesional berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan patut diteladani.

  • Rumusan Masalah 

  1. Apa yang dimaksud dengan MSDA?
  2. Apa itu ASN?
  • Tujuan 

  1. Agar mengetahui apa yang dimaksud dengan MSDA;
  2. Agar mengetahui apa itu ASN;

 

  1. Manfaat
  1. Makalah ini dapat menambah khasanah tulisan tentang kedudukan dan fungsi MSDA;
  2. Makalah ini dapat menjadi salah satu media tulisan untuk mengenalkan peranan Aparatur Sipil Negara.

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN

 

  • Tinjauan Pustaka

Dalam pengertian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan PNS adalah  Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun beberapa Jenis Kedudukan yang di sebut Aparatur Negara menurut Undang- Undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sesuai dengan pasal 6 antara lain :

  1. Pegawai ASN terdiri dari :
  2. Pegawai Negeri Sipil
  3. PPPK
  4. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan
  6. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
  7. PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Aparatur Sipil Negara didalam melaksanakan tugasnya diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan demikian diperlukan suatu pengaturan dan pembinaan yang tertuang didalam peraturan kepegawaian yang dijabarkan didalam Peraturan Pemerintah.

Adapun tugas pokok daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Aparatur Negara adalah melaksanakan tugas pokok sebagai pelayanan terhadap kepentingan umum. Pegawai Negeri Sipil harus loyal kepada Pemerintah yang sah dan tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari tugas pemerintahan dan merupakan tulang punggung pemerintahan di Indonesia, yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggung jawab, serta berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil juga diharapkan mampu bekerja secara bekerja secara profesional dan fungsional. Adapun profesionalisme dapat dikatakan erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil yang juga merupakan proses pembinaan diri pegawai sebagai aparatur negara, pegawai negeri sipil (PNS) didalam menjalankan tugasnya wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang lain.

Tugas pokok yang melekat pada pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah adalah merupakan amanat daripada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diserahi tugas dalam jabatan negeri tertentu dan harus dipertanggungjawabkan yaitu kepada pejabat negara yang diserahi mandat oleh pemerintah dan merupakan wewenang yang diberikan kepada pemerintah. Setiap Pegawai Negeri sipil didalam menjalankan tugas pokonya senantiasa selalu mendapat arahan dan pembinaan dari pejabat negara sebagai aparatur pemerintahan.

Peranan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil didalam memberikan pelayanan publik agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif yang juga harus memberikan desentralisasi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada instansi dibawahnya atau  instansi vertikal. Pada fungsi desentralisasi kewenangan yang diberikan kepada instansi vertikal diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

Upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan melakukan peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik yang dilakukan melalui reformasi administrasi kepegawaian. Sebagai abdi masyarakat, maka setiap Pegawai Negeri Sipil harus selalu memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pelaksanaan dari tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara. Adapun layanan umum terhadap masyarakat dilakukan, antara lain dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat, dan memberikan penjelasan yang diperlukan tanpa pamrih, apalagi mengharapkan imbalan yang berupa materi. Dengan demikian diharapkan peranan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan disegala bidang.

 

Peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta Netralitas Pegawai Negeri Sipil terhadap Kekuasaan Politik.

  1.   Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi Negara.

Kedudukan Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah yang bertugas juga memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara , pemerintahan dan pembangunan.

Pegawai Negeri adalah bagian dari aparatur negara merupakan salah satu unsur penyelenggara negara. Sebagai salah satu unsur aparatur negara, pegawai negeri dalam kedudukannya sebagai aparatur pemerintah dikendalikan oleh pemerintah walaupun setiap ada pergantian kepala pemerintahan Pegawai Negeri harus tetap mengabdi kepada negara dan pemerintahan yang sah tanpa terpengaruh oleh pergantian itu.

Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan oleh karena itu wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat yakni dengan memberi contoh dan tauladan kepada masyarakat dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yakni dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Sesuai dengan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yaitu doantaranya terdapat visi, misi dan Kebijaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara, maka ditetapkan arah kebijaksanaan anatara lain membersihkan penyelenggara negara dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dan megembangkan etik dan moral, meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalisme serta meningkatkan fungsi dan keprofesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat, dengan demikian kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi Negara dapat terwujud.

  1.   Peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Abdi Masyarakat.

Pegawai Negeri Sipil selain berkedudukan sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil juga berkedudukan sebagai abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala urusan anggota masyarakat. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang tangguh bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdayaguna, berhasilguna, bersih bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme serta profesional maka terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas kedinasan harus benar-benar menghayati akan nilai etika dan moralitas. Untuk mewujudkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang profesional tentunya harus dibedakan yaitu profesi pada umumnya dan profesi yang luhur sedangkan peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi masyarakat tentunya menyangkut profesi yang luhur karena menyangkut pengabdian pada masyarakat. Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesionalis.

Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdayaguna dan berhasil guna dan menjadikan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan bersatupadu,  memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Selain pembinaan korps, terhadap Pegawai Negeri Sipil juga diikat oleh kode etik dimana kode etik pegawai Negeri Sipil adalah  merupakan pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Khusus dalam rangka pembahasan etika profesi atau kode etik Pegawai Negeri Sipil kiranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengatur secara khusus perihal pembinaan dan kemampuan profesi Pegawai Negeri Sipil.

 Kode etik Pegawai Negeri Sipil meliputi : Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri dan Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, karena itu Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada kode etik yang diatur oleh pemerintah.

 

  1. KERANGKA PEMIKIRAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang manajemen kepegawaian Negara yang disusun berdasarkan kerangka pemikiran bahwa pegawai sebagai individu dan sebagai korp adalah bagian integral dari pemerintahan Negara. Karena itu setiap pegawai negeri sipil dituntut agar memiliki loyalitas penuh kepada pemerintah Negara. Ketentuan seperti tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan pemerintahan yang semakin demokratis dan desentralistis, pemerintahan yang semakin terbuka, serta ekonomi yang semakin kompetitif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sudah mengamanatkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi SDM Aparatur Negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara semakin terkungkung oleh rutinitas dan kurang mampu menjadi pendorong reformasi aparatur negara. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga non kementerian sejak 2008 lebih merupakan inisiatif bottom up oleh para pimpinan kementerian tersebut, bukan karena adanya suatu kebijakan nasional reformasi aparatur Negara. Undang-Undang ini merupakan ketetapan pokok pokok bagi pengaturan manajemen kepegawaian bagi seluruh aparatur Negara yang mendapat gaji dari Negara, di samping secara khusus mengatur mengenai aparatur sipil Negara. Sementara desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam perkembangannya telah dilaksanakan dengan semangat yang berbeda dan telah menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian. Pembentukan PNS Daerah pada Undang-Undang tersebut pada esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemerintah daerah. Tapi dalam kenyataan, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian sejak Tahun 2000, dari 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) kabupaten dan kota dan 33 (tiga puluh tiga) provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan, yaitu mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. Sebaliknya, setiap tahun formasi calon PNS yang diberikan kepada kabupaten dan kota berjumlah 250 orang. Pada provinsi mungkin mencapai 2 (dua) kali jumlah tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Internasional Adgers, Norwegia (Kristiansen, 2009) dan oleh Bank Dunia melalui proyek Decentralization Support Fund (2011), menunjukkan adanya praktek jual beli formasi pegawai antara oknum oknum otoritas kepegawaian di Pusat dengan para pimpinan daerah. Formasi yang diperoleh dengan modal Rp 5 -10 juta per pegawai tersebut kemudian dijual oleh Pejabat Yang Berwenang di daerah dengan harga berlipat-lipat lebih mahal, berkisar antara Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta tergantung dari jabatan. Praktek perdagangan calon pegawai ini selain bernilai sangat besar, sekitar Rp 20 sampai 25 triliun per tahun, juga telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil Negara. Praktek perdagangan jabatan terjadi juga dalam pengisian posisi kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pengisian posisi jabatan poliitik lokal.

 

BAB III

OBJEK DAN METODE PENULISAN

 

  • OBJEK PENULISAN

Makalah ini membahas tentang Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, wajib menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, juga berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta melaksanakan  tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme.

  • METODE PENULISAN

Dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini penulis mendapatkan data dan informasi yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman sendiri yang dituangkan dalam makalah ini ditambah dengan mencari dan menelusuri bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber yang relevan melalui pencarian data di media elektronik. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu:

  1. Penulis melakukan studi pustaka sebagai bahan pertimbangan dan tambahan wawasan penulis;
  2. Penulisan makalah ini adalah secara teoritis, yaitu mendeskripsikan dari berbagai teori dan peraturan-peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya.

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara

 

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Secara teoritis pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia (Human Resource Management) yang dipraktekkan secara luas pada organisasi bisnis di Indonesia dan di negara maju digunakan sebagai landasan teoritis Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang hendak ditetapkan dengan UU Aparatur Sipil Negara. UU tentang Aparatur Sipil Negara ini mengusulkan pekerjaan pada instansi pemerintahan di tingkat nasional dan sub nasional serta perwakilan Republik Indonesia ditetapkan sebagai profesi yang bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek penyalahgunaan wewenang seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, yang memiliki nilai nilai dasar, kode etik, standar kualifikasi dan kompetensi tertentu yang pelaksanaannya ditetapkan dengan dengan Undang Undang. Dengan demikian Manajemen Sumber Daya Apartur Sipil Negara yang diterapkan dalam UU ini. Penelitian empiris tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada kurun waktu Tahun 1980 2000 telah memberikan perhatian yang amat besar pada pengaruh praktek Manajemen SDM terhadap kinerja organisasi, antara lain dengan variable variabel utama, peningkatan komitmen pegawai, penurunan bolos kerja dan pindah kerja, peningkatan ketrampilan, yang menimbulkan efek positif, yaitu meningkatya produktivitas kerja. UU Aparatur Sipil Negara ini menerapkan salah satu model terbaru Managemen Sumber Daya Manusia yaitu Model Konfigurasional (Configurational Model) yang mengasumsikan pentingnya kesesuaian antara strategi organisasi dengan kebijakan dan praktek Manajemen Sumber Daya Manusia.

Dalam dua dekade ini pengelolaan pegawai dalam organisasi telah bergeser dari pendekatan administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia. Secara ringkas Manajemen Sumber Daya Manusia adalah proses pengadaan sumber daya paling penting bagi suatu organisasi, yaitu sumber daya manusia, yang mencakup pengadaan sumber daya manusia yang diperlukan organisasi untuk mencapai tujuannya, mengembangkan kapasitasnya, memanfaatkan kapasitas dumber daya manusia yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi, mempertahankan sumber daya terbaik dengan menerapkan sistem kompensasi yang sesuai dengan tanggungjawab dan kinerjanya dalam organisasi, serta menjamin loyalitas kepada organisasi melalui penyediaan jaminan kesejahteraan yang memadai baik pada saat aktif maupun setelah pensiun. Sejak menyatakan kemerdekaannya sampai saat ini Indonesia masih menerapkan pendekatan administrasi personalia atau administrasi kepegawaian dalam pengelolaan pegawai yang menjalanakan tugas tugas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam sistem pemerintahan yang relatif stabil dan pengelolaan sistem ekonomi nasional yang masih tertutup dan belum banyak persaingan, sistem administrasi kepegawaian seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara relatif masih cukup memadai. Namun pada sistem pemerintahan Negara yang semakin demokratis, semakin desentralistis, dan ekonomi yang semakin terbuka, personalia yang dikelola dengan pendekatan administrasi pegawai terasa tidak lagi mampu mendukung sistem politik, sistem sosial, dan sistem ekonomi yang telah mengalami perubahan fundamental sejak gelombang Reformasi melanda Indonesia pada Tahun 1998.

Berlandaskan pada asumsi teoritis dan empiris sebagaimana diuraikan diatas, Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang diajukan dalam UU bertujuan untuk menciptakan sumber daya Aparatur Sipil Negara Indonesia yang mampu mendukung secara efektif pelaksanaan strategi pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan Indonesia yang Maju, Makmur dan Mandiri pada Tahun 2025. Untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara dengan jumlah, komposisi, dan mutu sesuai dengan strategi pemerintahan Negara dan pembangunan nasional sesuai dengan amanat UUD NKRI Tahun 1945, yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2024, arah kebijakan dalam penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari perspektif manajemen sumber daya aparatur sipil Negara adalah dengan menetapkan Aparatur Sipil Negara sebagai suatu profesi terhormat yang bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diatur dengan peraturan perundang undangan. UU Aparatur Sipil Negara mengandung ketentuan ketentuan pokok tentang manajemen profesi Aparatur Sipil Negara yang mencakup ketentuan-ketentuan mengenai norma norma dasar, etika profesi untuk Aparatur Sipil Negara, kualifikasi dan standar kompetensi untuk tiap tiap jabatan dalam profesi Aparatur Sipil Negara, pengadaan, pembinaan, pemberhentian, penggajian dan kesejahteraan, dan penyelesaian sengketa antara pegawai dan atasan, serta tata kelembagaan yang mengatur profesi tersebut.

Unsur-unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara meliputi:

  1. Kelembagaan Dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN ini disusun sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan penyelenggara tertinggi pelaksanaan pemerintahan Negara termasuk fungsi pembinaan terhadap profesi Aparatur Sipil Negara dan dalam manajemen pengembangan sumber daya Aparatur Negara berada pada Presiden Republik Indonesia Dalam pelaksanaan pembinaan TNI sebagai Aparatur Militer Negara, Presiden mendelegasikan kewenangan administrasi dan personalia kepada Menteri Pertahanan, dan kewenangan penggunaan kekuatan militer kepada Panglima TNI. Dalam pembinaan Polri, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada Kapolri.

Dalam pembinaan pegawai ASN, sesuai ketetapan UUD NKRI Tahun 1945 Presiden dibantu oleh Menteri, KASN, LAN, dan BKN dengan rincian: 

1) Menteri berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN; 

2) KASN berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan; 

3) LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan Akademi Aparatur Sipil Negara; dan 

4) BKN berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, penyelenggaraan seleksi nasional calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.

Menteri berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan Pegawai ASN sebagai berikut:

  1. a) menetapkan analisis keperluan Pegawai ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan; 
  2. b) menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai ASN;
  3. c) menetapkan skala penggajian dan tunjangan Pegawai ASN;
  4. d) menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;
  5. e) melakukan pemindahan Pegawai ASN antar-jabatan, antar-daerah, dan antar Instansi;
  6. f) memberhentikan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari jabatan     organik ASN;
  7. g) mengaktifkan status kepegawaian Pegawai ASN yang telah menyelesaikan tugas    sebagai Pejabat Negara;
  8. h) mengangkat kembali Pegawai ASN yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai

    Pejabat Negara pada jabatan ASN;

  1. i) menindak Pejabat yang Berwenang atas penyimpangan terhadap tata cara  manajemen Pegawai ASN yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan; dan 
  2. j) mengoordinasi pelaksanaan tugas BKN dan LAN.

 

  1. Pengadaan ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menerapkan formasi dalam penerimaan PNS baru dan PPPK pada setiap tahun anggaran. Formasi adalah prakiraan jumlah pegawai baru yang harus diangkat untuk menggantikan PNS yang pensiun dan meninggalkan jabatan negeri karena meninggal, berhalangan tetap, atau diperhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat. Jumlah formasi setiap tahun kira kira 4% dari jumlah total PNS. Pada sistem formasi pengadaan PNS baru setiap tahun dilakukan berdasarkan tingkat dan jenis pendidikan calon. Akibatnya banyak terjadi ketidakcocokan antara keahlian yang diperlukan oleh jabatan dengan pegawai yang diterima untuk jabatan tersebut. Selain itu penggunaan sistim formasi telah menyuburkan praktek jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara seperti ditunjukkan dalam penelitian Stein Kristiansen dibeberapa daerah di Indonesia. Untuk mengatasi praktek KKN tersebut dalam pengadaan pegawai ASN, UU Aparatur Sipil Negara mengusulkan penerapan sistem pengadaan yang merupakan best practices di banyak Negara maju yaitu sistem pengadaan pegawai berbasis jabatan (position based personnel management system) dengan cara mengadakan seleksi terbuka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya perlu dilakukan pemilahan yang tegas antara pegawai ASN yang menjalankan tugas dan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan Negara dengan pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan publik dasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, serta fungsi pendukung manajemen kebijakan pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan fungsi manajemen kebijakan pemerintahan Negara dalam UU ini disebut Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik dalam UU ini disebut Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Seleksi calon pegawai dalam pengadaan dilakukan dengan menerapkan prinsip merit melalui perbandingan obyektif antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan untuk setiap jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam pengadaan PNS dan PPPK baru adalah:

1) Kebijakan tentang pengadaan tidak boleh menguntungkan sekelompok orang atau pribadi tertentu.

2) Seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan.

3) Semua calon memiliki hak yang sama dalam proses pengadaan.

4) Semua calon yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi memiliki hak yang sama untuk diterima sebagai calon pegawai ASN.

5) Tidak diskriminatif baik terhadap suku, agama, ras, gender, dan tempat tinggal.

6) Tim penilai harus berlaku adil dan dibuktikan dengan sumpah.

 

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

  1. pelaksana kebijakan publik;
  2. pelayan publik; dan

c.perekat bangsa.

 

Pegawai ASN bertugas:

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Peran ASN :

Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  1. Manajemen Aparatur Sipil Negara

Materi khusus UU Aparatur Sipil Negara mengatur mengenai pengelolaan atau manajemen aparatur sipil Negara yang mencakup berbagai unsur sebagai berikut:

  1. Asumsi tentang administrasi pemerintahan negara Struktur administrasi pemerintahan profesional dan modern, terdesentralisasi, bebas intervensi politik, bersih praktek KKN, dan kinerja tinggi.
  2. Tujuan UU Menetapkan Aparatur Sipil Negara suatu profesi yang memiliki nilai dasar, etika profesi, kualitifikasi dan kompetensi khusus sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara.
  3. Obyek pengaturan PNS (pegawai tetap) dan Pegawai Pemerintah (pegawai kontrak) yang bekerja pada pada instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah, dan perwakilan RI di LN yang terdiri dari:
  1. Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya dan Pratama,
  2. Pegawai Jabatan Administrasi,
  3. Pegawai Jabatan Pengawas,
  4. Pegawai Jabatan Fungsional, serta
  5. Pegawai Pelaksana.

 

  1. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
  2. Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
  3. kepastian hukum;
  4. profesionalitas;
  5. proporsionalitas;
  6. keterpaduan;
  7. delegasi;
  8. netralitas;
  9. akuntabilitas;
  10. efektif dan efisien;
  11. keterbukaan;
  12. nondiskriminatif;
  13. persatuan dan kesatuan;
  14. keadilan dan kesetaraan; dan
  15. kesejahteraan.
  16. Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan
  17. nilai dasar;
  18. kode etik dan kode perilaku;
  19. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  20. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  21. kualifikasi akademik;
  22. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
  23. profesionalitas jabatan.

 

  1. Nilai dasar ASN
  2. memegang teguh ideologi Pancasila;
  3. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  4. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  5. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  6. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  7. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  8. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  9. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  10. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  11. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  12. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  13. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  14. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  15. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

o.meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

 

  1. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

  1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3.   melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak

lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

  1. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  2. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN

 

  1. Jenis, Status, Dan Kedudukan

Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 

  1. Fungsi, Tugas Dan Peran

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: 

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Hak dan Kewajiban PNS

  1. Hak Pegawai ASN

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan hak sebagai berikut:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:

  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan kematian; dan
  4. bantuan hukum.

Sedangkan Pegawai PPPK berhak memperoleh:

  1. gaji dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.

Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang seperti Pimpinan Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden

Cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976,

terdiri dari :

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti bersalin;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti di luar tanggung

 

 

BAB V

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan
  1. Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diharapkan manajemen sumber daya manusia menjadi lebih profesional, baik dari proses rekruitmen, seleksi, menetapkan jabatan, karir, sampai pensiun.
  2.  Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disusun dalam rangka unutk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3.  Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
  4. Berikut Beberapa Pengertian dalam UU ASN yang perlu diketahui oleh publik Indonesia :
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden.
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
  10. Pegawai Jabatan Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada instansi dan perwakilan.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan tersebut, maka  dapat diperoleh   kesimpulan sebagai berikut : 

(1) Pegawai negeri sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang fungsinya menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pegawai Negeri adalah bagian daripada aparatur pemerintahan yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasilguna. Pegawai Negeri Sipil juga adalah sebagai pelaksana dari sistim pemerintahan dan pelaksana dari peraturan perundang undangan, sehingga setiap pegawai Negeri Sipil berkewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri sipil dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil. 

(2) Pegawai Negeri Sipil adalah bagian daripada aparatur pemerintah yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, maka Pegawai Negeri Sipil tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.

 

  1. Saran

Sesuai dengan hasil penelitian maka disarankan: 

(1) untuk menunjang pemerintahan yang baik maka diperlukan suatu aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasilguna maka diperlukan adanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa serta menghindari dari perbuatan-perbuatan tercela serta mampu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, 

(2) untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, maka diperlukan adanya kesempurnaan pengabdian aparatur pemerintah, khususnya pegawai negeri sipil karena Pegawai Negeri Sipil adalah bagian daripada aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, maka harus memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. 

(3) diperlukan adanya pegawai Negeri Sipil yang profesional, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme 

(4) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah wajib mengundurkan diri agar menjamin netralitas birokrasi dan menghindari opini negatif dari masyarakat dan pasangan calon lain.

 

DAFTAR PUSTAKA

Universitas Internasional Adgers, Norwegia (Kristiansen, 2009)

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS.

Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img