BerandaEducationIMPLEMENTASI SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BERBASIS ONLINE PADA KANTOR REGIONAL VI BADAN...

IMPLEMENTASI SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BERBASIS ONLINE PADA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN 

Author

Date

Category

 

KANTOR REGIONAL VI  

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

 

PENYUSUNAN KARYA TULIS / ILMIAH ANALIS KEPEGAWAIAN

DALAM BENTUK MAKALAH

 

IMPLEMENTASI SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BERBASIS ONLINE PADA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN 

 

Disusun oleh:

Enrich Chitamerta Simanungkalit, SE., M.Si

NIP. 196912091997032001

Jabatan: Analis Kepegawaian Muda

 

MEDAN

2022

SURAT PENGESAHAN

KARYA TULIS /KARYA ILMIAH ANALIS KEPEGAWAIAN

 

Judul Karya Tulis Ilmiah       : Implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis  Berbasis

                                               Online pada Regional VI Badan Kepegawaian Negara 

                                               Medan 

                                               

Nama Penulis        :  Enrich Chitamerta Simanungkalit, SE.,M.Si

NIP                :  196912091997032001

Pangkat/Gol.ruang        :   Pembina – IV/a

Jabatan            :   Analis Kepegawaian Muda

Instansi            :   Kanreg VI BKN Medan

Telah dibuat sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Analis Kepegawaian.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Medan, 18 April 2022

Kepala Kantor Regional VI

Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si

NIP. 197501092001121001

    

 

SURAT PERNYATAAN

1. Dengan  ini saya menyatakan, bahwa :
a. Karya tulis/karya ilmiah dengan judul “Implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan penilaian angka kredit kumulatif dalam jabatan Analis Kepegawaian, baik di Badan Kepegawaian Negara maupun di Instansi pemerintah lainya.
b. Karya tulis/karya ilmiah ini adalah murni gagasan, rumusan, dan pengamatan saya sendiri ( kecuali dibuat/disusun bersama dengan tim)
c. Dalam karya/tulis/karya ilmiah ini tidak terdapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalm naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar Pustaka
2. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila dikemudian hari terdapat ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka bersedia menerima sanksi berupa pencabutan angka kredit yang telah diperoleh karena karya ini, serta sanksi lainya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Medan, 18 April 2022

Yang membuat pernyataan,

Enrich C. Simanungkalit, SE.,M.Si

NIP. 196912091997032001

 

ABSTRAK

 

Ada beberapa hal di dalam manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai pemicu semangat kerja pegawai yang akan menghasilkan kinerja yang baik juga. Yang pertama, adalah dengan sistem penggajian yang berfungsi sebagai balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak yang bertujuan agar ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Cara yang kedua, adalah dengan ditegakkannya suatu peraturan disiplin pegawai negeri sipil untuk mengontrol perilaku mereka agar selalu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan terarah. 

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pangkat bagi pegawai negeri merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Disamping itu, ada pula kenaikan pangkat yang dalam hal ini merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara.

Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Kenaikan Pangkat, Kantor Regional VI BKN Medan memakai Sistem KPO yang sudah diatur agar lebih terstruktur dan lebih mudah penyeleksian berkasnya. Di BKN Kantor Regional VI BKN Medan yang menjalankan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis ini ada di Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, khususnya di teknis mutasi instansi BKD/BKPP/BKPSDM/BKPPD Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan Pimpinan Instansi Vertikal Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Prosedur kenaikan pangkat pada seluruh instansi di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan telah menggunakan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Aplikasi Sistem Aplikasi Bang Ucok yaitu sesuai surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor: 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.

 

KATA PENGANTAR

 

Segala Puji dan rasa syukur senantiasa penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, kekuatan, kesabaran, dan ketekunan sehingga dapat menyelesaikan karya tulis/karya ilmiah dengan baik yang berjudul “Implementasi Kenaikan Pangkat Otomatis Pada Kantor Regional VI BKN Medan Dalam Mendukung Penciptaan ASN Yang Handal Dan Profesional”, dan semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi juga motivasi terutama bagi penulis dan yang membacanya.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kesalahan dalam penulisan  baik isi serta tata bahasa yang kurang sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini

Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Bapak Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si yang telah memberikan motivasi, dorongan dan saran atas penyusunan makalah ini.

Demikian kami sampaikan dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan segala sesuatunya dalam penulisan makalah ini.

 

Medan, 18 April 2022

Penulis

Enrich C. Simanungkali, SE., M.Si

NIP. 196912091997032001

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL    i

LEMBAR PENGESAHAN    ii

SURAT PERNYATAAN    iii

ABSTRAK    iv

KATA PENGANTAR    v

DAFTAR ISI    vi

DAFTAR TABEL    viii

DAFTAR GAMBAR    ix

DAFTAR DIAGRAM    x

DAFTAR ALUR KERJA    xi

BAB I    1

PENDAHULUAN    1

  1. Latar Belakang 1
  2. Rumusan Masalah 5
  3. Tujuan 5
  4. Manfaat 5

BAB II    6

TINJAUAN PUSTAKA    6

  1. Tinjauan Pustaka 6
  2. Kerangka Pemikiran 9

BAB III    11

OBJEK DAN METODE PENULISAN    11

  1. OBJEK PENULISAN 11
  2. METODE PENULISAN 11

BAB IV    12

PEMBAHASAN    12

  1. KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS ………………………………………………..…12
  2. SISTEM KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BERBASIS ONLINE ……………….14
  3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI SISTEM  

    KPO BERBASIS ONLINE …………………………………………………………….. 24

BAB V    27

PENUTUP    27

  1. Kesimpulan 27
  2. Saran 29

DAFTAR PUSTAKA    31

 

DAFTAR TABEL

 

Tabel Statistik Pegawai Kantor Regional VI BKN Medan………………………………. 24

 

 

 

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar 1. Dasboard Aplikasi Bang Ucok…………………………………………………19

Gambar 2. List Verifkasi Daerah Wilayah Kerja…………………………………………. 20

Gambar 3. Daftar Nama List Verifikasi Daerah Wilayah Kerja, Contoh Instansi

 Kementerian Hukum dan HAM………………………………………………. 21

Gambar 4. Daftar Nama List Verifikasi Daerah Wilayah Kerja, Contoh Instansi

 Pemerintah Kota Gunung Sitoli………………………………………………. 22

Gambar 5. Daftar Nama List Verifikasi/Cek Berkas Daerah Wilayah Kerja, 

                  Contoh Instansi Pemerintah Kota Gunung Sitoli…………………….….…… 23

 

DAFTAR DIAGRAM

 

Diagram Pegawai Kantor Regional VI BKN Medan………………………………………. 25

 

DAFTAR ALUR KERJA

 

Alur Kerja Kenaikan Pangkat Otomatis……………………………………………………. 29

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Untuk mendapatkan pegawai negeri yang seperti itu, maka diperlukan usaha-usaha yang memicu kinerja pegawai negeri.

Ada beberapa hal di dalam manajemen kepegawaian yang digunakan sebagai pemicu semangat kerja pegawai yang akan menghasilkan kinerja yang baik juga. Yang pertama, adalah dengan sistem penggajian yang berfungsi sebagai balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak yang bertujuan agar ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Cara yang kedua, adalah dengan ditegakkannya suatu peraturan disiplin pegawai negeri sipil untuk mengontrol perilaku mereka agar selalu melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan terarah. 

Cara lainnya adalah dengan menggunakan sistem kenaikan pangkat yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pangkat bagi pegawai negeri merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Disamping itu, ada pula kenaikan pangkat yang dalam hal ini merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara. 

Pada dasarnya kenaikan pangkat yang objektif berkaitan erat dengan pendidikan atau latihan. Disamping itu, promosi atau kenaikan pangkat berhubungan pula dengan penghasilan. Promosi atau kenaikan pangkat adalah sesuatu yang pada umumnya diidam-idamkan oleh masing-masing pegawai, sebab dengan demikian ia memiliki hak-hak dan kekuasaan yang lebih besar dari sebelumnya, dan berarti menaikkan penghasilannya. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang dengan tekun, penuh pengabdian melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. 

Karena kenaikan pangkat adalah penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang telah mengabdi dengan tekun di dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka sudah sepantasnya diberikan kenaikan pangkat kepadanya. Sudah seharusnya atasan memperhatikan nasib Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya, sebab kenaikan pangkat adalah satu-satunya harapan untuk menaikkan gaji dalam situasi promosi jabatan sudah tidak memungkinkan lagi.

Dalam kepegawaian dikenal ada beberapa macam kenaikan pangkat. Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kedua sistem kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai motivator bagi para pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan segala macam tugas yang dibebankan kepada mereka. Ada pula ketentuan lain yang termuat dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa yang menetapkan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil pusat maupun daerah untuk menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c, Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d, dan Pembina Utama Ruang IV/e adalah Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Presiden, oleh: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur. Pengajuan pangkat tersebut tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk kenaikan pangkat yang sudah ditetapkan sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dan standar dari kenaikan pangkat dapat juga dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Dengan menggunakan Sistem KPO yang memudahkan proses kenaikan pangkat, tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini untuk menciptakan pelayanan prima bagi para ASN selaku pegawai pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Sebelum adanya Sistem KPO pengurusan kenaikan pangkat di BKN dilakukan secara manual atau dengan melampirkan berkas-berkas fisik sebagai syarat kenaikan pangkat. Kendala yang dihadapi pada saat itu ketika berkas yang dikirim tidak lengkap maka BKN menolak untuk menyetujuinya dan hal itu berdampak pada tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini ASN yang akan naik pangkat. Bahkan ASN harus menunggu periode selanjutnya untuk proses kenaikan pangkat. Masalah lain saat itu, karena banyaknya berkas yang menumpuk di BKN yang diminta untuk diselesaikan segera, mengakibatkan BKN kewalahan dengan tumpukan berkas yang harus diperiksa dan disetujui izin kenaikan pangkatnya dan kembali lagi dampaknya kepada ASN adalah keterlambatan ASN dalam menerima hak atas kenaikan pangkatnya.

Untuk memudahkan urusan kenaikan pangkat maka Kepala BKN mengeluarkan Kebijakan Surat Edaran Kepala BKN No D-26/30/V-99 yang menjelaskan salah satunya mengenai pemberlakuan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang berbasis online dengan memanfaatkan sarana aplikasi yang dapat diakses selama 24 jam dan berbasis less paper atau pengurangan berkas. “Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan, kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5/2015).

Bima Haria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan, yakinnya. Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan, pesan Bima”. (https://setkab.go.id/tidak-perlu-nunggu-usulan-bkn-berlakukan-sistem-kenaikan-pangkat-otomatis-bagi-pns/)

Kantor Regional VI BKN Medan sebagai salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan kepegawaian di wilayah kerjanya, berupaya melakukan perbaikan terus menerus (continuous improvement) dalam memberikan pelayanan kepegawaian. Hal tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi dalam pemberian pelayanan kepegawaian di wilayah kerjanya. Langkah yang dilakukan oleh Kantor Regional VI BKN Medan dengan melaksanakan Surat Edaran Kepala BKN No D-26/30/V-99 yang terkait dengan pemberlakuan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang berbasis online dengan memanfaatkan sarana aplikasi yang dapat diakses selama 24 jam dan berbasis less paper atau pengurangan berkas. Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis yang berbasis online dalam pelaksanaannya di Kantor Regional VI BKN Medan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk dapat mengetahui efektivitas pelaksanaannya.

  • Rumusan Masalah 

Mendasarkan pada latar belakang permasalahan di atas, permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan?
  2. Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam pelaksanaan kenaikan pangkat di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan?
  • Tujuan 

  1. Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan.
  2. Untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan.
  • Manfaat

  1. Makalah ini dapat menambah khasanah tulisan tentang kenaikan pangkat otomatis Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan;
  2. Makalah ini dapat menjadi salah satu media tulisan untuk mengenalkan prosedur kenaikan pangkat otomatis yang berbasis online kepada Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan; 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PEMIKIRAN

 

  • Tinjauan Pustaka

  1. Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengertian manajemen sumber daya manusia (human resources management) adalah serangkaian aktivitas organisasi yang diarahkan untuk menarik, mengembangkan, dan mempertahankan tenaga kerja yang efektif. Menurut Edy Sutrisno (2016:6) Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah: “Kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, serta penggunaan SDM untuk mencapai tujuan baik secara individu maupun organisasi.” Definisi yang sejalan disampaikan oleh Umar (2001:331) bahwa manajemen sumber daya manusia didefinisikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja dengan maksud untuk mencapai tujuan organisasi perusahaan secara terpadu

Menurut Hasibuan (2016 : 10) manajemen sumber daya manusia adalah “ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efesien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya. MSDM diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif.

Menurut Cushway dalam Priyono (2010), tujuan MSDM meliputi: 

  1.  Memberi pertimbangan rnanajemen dalam membuat kebijakan SDM untuk memastikan bahwa organisasi memiliki pekerja yang bermotivasi dan berkinerja tinggi, memiliki pekerja yang selalu siap mengatasi perubahan dan memenuhi kewajiban pekerjaan secara legal.
  2. Mengimplementasikan dan menjaga semua kebijakan dan prosedur SDM yang memungkinkan organisasi mampu mencapai tujuannya. 
  3. Membantu dalam pengembangan arah keseluruhan organisasi dan strategi, khususnya yang berkaitan dengan implikasi SDM. 
  4. Memberi dukungan dan kondisi yang akan membantu manajer lini mencapai tujuannya. 
  5. Menangani berbagai krisis dan situasi sulit dalam hubungan antar pekerja untuk meyakinkan bahwa mereka tidak menghambat organisasi dalam mencapai tujuannya. 
  6. Menyediakan media komunikasi antara pekerja dan manajemen organisasi.
  7. Bertindak sebagai pemelihara standar organisasional dan nilai dalam manajemen SDM.

Manajemen sumber daya manusia mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi manajerial, fungsi operasional, dan berfungsi mencapai tujuan organisasi secara terpadu. Sedangkan tugas dari manajemen sumber daya manusia adalah pengadaan staff, pengembangan SDM nya, mengurus kompensasi, mengurus keselamatan dan kesehatan kerja, mengurus hubungan pekrja dan hubungan industrial. Tujuan utama manajemen sumber daya manusia adalah untuk meningkatkan kontribusi sumberdaya manusia (karyawan) terhadap organisasi. Hal ini dapat dipahami bahwa semua kegiatan organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung pada manusiamanusia yang mengeloal organisasi tersebut. Oleh karena itu karyawan harus dikelola dengan baik sehingga dapat membantu organisasi dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Untuk mencapai tujuan dari manajemen sumber daya manusia dilakukan oleh manajer SDM, manajer lini dan outsourching (Syamsurizal, 2016:8)

 

  1. Efektivitas Implementasi Kebijakan

Kebijakan publik adalah serangkaian kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang yang telah ditentukan. Kebijakan publik yang tidak baik dan gagal diimplementasikan, akan tetap berujung pada gagalnya pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat (Nugroho, 2017: 204). Tahapan kebijakan publik dimulai dari perumusan, implementasi dan evaluasi. Tahapan yang secara nyata memberi makna positif dan sumbangan riil pada output dan outcome dari sebuah kebijakan public adalah implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan dianggap sebagai wujud utama dan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan (Sutmasa, 2021). Implementasi kebijakan merupakan aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan output dan outcomes bagi masyarakat. Ketika suatu kebijakan diimplementasikan maka akan ada hasil (output dan outcomes) yang dirasakan, didapatkan, dinikmati oleh masyarakat atau sasaran kebijakan itu.

Menurut Van Metter dan Van Horn dalam Gede Sutmasa (2021: 30), variabel-varibel yang memengaruhi kinerja kebijakan publik adalah: 

  1. Ukuran dan tujuan kebijakan: kinerja implementasi kebijakan dapat diukur tingkat keberhasilannya, jika – dan hanya jika – ukuran dan tujuan kebijakan memang realistis dengan sosio-kultur yang ada di level pelaksana kebijakan; 
  2. Sumber daya: sumber daya manusia adalah sumber daya paling menentukan disamping sumber daya yang lain seperti finansial, waktu; 
  3. Karakteristik agen pelaksana: mencakup organisasi formal dan informal yang harus disesuaikan dengan objek atau entitas tertentu yang diharapkan berubah. Mengubah perilaku manusia misalnya, dibutuhkan karakteristik agen yang tegas, jelas, konsisten; 
  4. Sikap/kecenderungan (disposisi) para pelaksana: sikap penerimaan atau penolakan dari (agen) pelaksana bisa saja terjadi karena acap suatu kebijakan bukanlah formulasi warga setempat yang mengenal betul persoalan dan permsalahan yang dirasakan; 
  5. Komunikasi antar organisasi dan aktivias pelaksana: semakin baik koordinasi dan komunikasi di antara pihak yang terlibat dalam proses implementasi, maka asumsinya terjadinya kesalahan akan sangat kecil; 
  • Kerangka Pemikiran

Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis ini adalah percepatan kenaikan pangkat. Berkaca pada masalah yang dulu dihadapi ketika ASN tidak dapat naik pangkat tepat waktu maka BKN sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam manajemen ASN berusaha menemukan terobosan baru, salah satunya dengan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis berbasis online. Semua data dan berkas yang diperlukan bagi ASN bagi jabatan pelaksana dikirim melalui perangkat digital atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Dengan adanya Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis berbasis online ini maka tujuan percepatan pelayanan bagi ASN khususnya kenaikan pangkat dapat terealisasikan.

Standar dari kebijakan sudah ditetapkan dan sasaran dari kebijakan juga sudah tercapai dengan pengimplementasian. Mengacu pada faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan menurut Van Metter dan Van Horn, identifikasi faktor yang berpengaruh pada implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online ini adalah :

  1. Tujuan kebijakan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Onine, adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam proses kenaikan pangkat PNS di wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Manfaat pasti dirasakan oleh ASN atas kebijakan sistem kenaikan pangkat otomatis berbasis online ini, karena tujuannya untuk mempercepat proses kenaikan pangkat.
  2. Sumber daya manusia yang menjadi pelaksana dalam Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online, yaitu pegawai di lingkungan Kantor Regional VI BKN Medan;
  3. Sikap/kecenderungan (disposisi) para pelaksana: sikap penerimaan atau penolakan dari (agen) pelaksana dalam implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online; 
  4. Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana: semakin baik koordinasi dan komunikasi di antara pihak yang terlibat dalam proses implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online, maka asumsinya terjadinya hambatan akan kecil;

 

BAB III

OBJEK DAN METODE PENULISAN

 

  • OBJEK PENULISAN

Makalah ini membahas tentang sistem kenaikan pangkat otomatis berbasis online pada seluruh instansi di wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan yang secara spesifik memiliki kasus-kasus yang menarik. Dimana penulis sebagai Sub Koordinator/Analis Kepegawaian Muda pada Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian yang melaksanakan dan mengerjakan secara langsung proses Kenaikan Pangkat tersebut.

  • METODE PENULISAN

Dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah ini penulis mendapatkan data dan informasi yang dikumpulkan pengalaman sendiri yang dituangkan dalam makalah ini ditambah dengan mencari dan menelusuri bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber yang relevan melalui pencarian data di media elektronik. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu:

  1. Studi pustaka sebagai bahan pertimbangan dan tambahan wawasan penulis;
  2. Pemanfaatan data sekunder berupa dokumen usulan instansi dalam mengajukan kenaikan pangkat ke unit kerja penulis melalui Sistem Aplikasi Bang Ucok;

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah deskriptif, yaitu mendeskripsikan tentang sistem kenaikan pangkat otomatis yang berbasis online, implementasinya dan hambata-hambatan yang dihadapi dalam implementasi.

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

  1. Kenaikan Pangkat Otomatis

Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil menyebutkan: 

  1. Pasal 6 ayat (2) bahwa kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasannya;
  2. Pasal 33  Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat rendah tidak membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu;

Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk kenaikan pangkat yang sudah ditetapkan sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dan standar dari kenaikan pangkat dapat juga dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yaitu mengenai syarat kenaikan pangkat jabatan pelaksana sebagai berikut : 

  1. Berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). 
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara. 
  3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi. 
  4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik. 
  5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. 
  6. Sehat jasmani dan rohani. 

Sistem KPO ini dibuat dengan tujuan mempercepat proses kenaikan pangkat. Kebijakan ini dibuat untuk menjawab permasalahan kenaikan pangkat terdahulu, yang dilakukan secara manual dan memakan kertas serta waktu yang banyak. Percepatan kenaikan pangkat seiring dilakukan dengan terciptanya E-Goverment, yaitu sistem informasi manajemen yang memanfaatkan teknologi guna mempermudah dan mempercepat pengambilan keputusan dan penyampaian informasi.

Kantor Regional VI BKN Kota Medan merupakan salah satu instansi yang melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan mengupayakan efektifitas dan efisiensi dalam bekerja. Salah satunya dengan menggunakan Sistem KPO yang memudahkan proses kenaikan pangkat, tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini untuk menciptakan pelayanan prima bagi para ASN selaku pegawai pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Sistem KPO adalah sistem kenaikan pangkat bagi ASN yang sudah bekerja selama 4 tahun dan memiliki nilai baik pada Peniliain Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir untuk jabatan pelaksana. Mengenai syarat kenaikan pangkat sudah di jabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Syarat dari jabatan pelaksana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengenai Sistem KPO dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN No D-26/30/V-99 mengenai kenaikan pangkat. Jadi untuk Sistem KPO sendiri sudah jelas standarnya karena sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang yang memiliki kepastian hukum. Badan Kepegawaian Negara sendiri sudah menetapkan SOP (Standar Oprasional Prosedur) untuk mencapai sasaran atau tujuan kebijakan yang sudah ditetapkan. 

Badan Kepegawaian Negara juga sudah menetapkan ada 2 periode dalam urusan kenaikan pangkat, yaitu Periode 1 pertanggal 1 April dan Periode 2 pertanggal 1 Oktober. Standar ini ditetapkan untuk mempermudah proses kenaikan pangkat yang dalam setahun diadakan 2 kali.

Badan Kepegawaian Negara menetapkan 2 periode dalam 1 tahun agar lebih terstruktur, agar jaringan tidak mengalami gangguan jika kenaikan pangkat dilakukan dalam satu periode. Mengingat setiap tahun pasti akan selalu ada ASN yang akan naik pangkat, terlebih sistem digunakan untuk menginput data untuk seluruh Indonesia.

 

  1. Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online 

Dalam rangka meningkatkan layanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Kepala BKN No, D-26/30/V-99 memberlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis online. Hal ini kemudian ditindaklanjuti di Kantor Regional IV BKN Medan, dengan menerbitkan Surat Kepala Kantor Regional IV BKN Medan nomor: 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, yang isinya antara lain:

  1. Proses pengajuan usul kenaikan pangkat periode 01 April 2022 dilaksanakan secara paperless dengan menggunakan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Aplikasi Sistem Aplikasi Bang Ucok, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

  2. Usul Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat agar dikelompokkan sesuai kelompok jabatan pelaksana, jabatan pengawas dan administrator, serta jabatan fungsional dengan surat pengantar tersendiri. 

  3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2021 berpedoman pada Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dengan rincian : 

  1. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dari Bulan Januari – Juni 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; 

  2. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dari Bulan Juli – Desember 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 

  3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang merupakan penggabungan antara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dari Bulan Januari – Juni 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dari Bulan Juli – Desember 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

  1. Usul Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah periode 01 April 2022, berlaku ketentuan : 

  1. Usul Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat dengan menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS untuk Menjadi Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke bawah; 

  2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat melalui formasi jabatan fungsional dan belum diangkat dalam jabatan fungsional yang dimaksud, agar tidak dilakukan perubahan nama jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 

  3. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diberikan kenaikan pangkat sepanjang masih melaksanakan tugas sesuai formasi jabatan fungsional dengan disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang (sekurang – kurangnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). 

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku bagi jabatan fungsional yang telah diatur secara khusus pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta peraturan turunannya, dimana Pegawai Negeri Sipil yang pada saat melamar CPNS dengan formasi jabatan fungsional, belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang dilamar, kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan kenaikan pangkat secara regular, antara lain Jabatan Fungsional Penghulu.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan naik ke jenjang pangkat yang lebih tinggi dan mensyaratkan lulus ujian dinas, agar melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas yang diupload melalui sistem Aplikasi Bang Ucok.

  2. Usul Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, berlaku ketentuan : 

  1. Kenaikan Pangkat/Kenaikan Jabatan bagi jabatan fungsional yang telah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, berpedoman pada peraturan yang telah melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019;

  2. Berkenaan dengan pengembangan profesi dan uji kompetensi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, yang sudah diberlakukan ketentuan pelaksanaannya oleh Instansi Pembina, kami terapkan pemberlakuan persyaratan nilai pengembangan profesi dan uji kompetensi dimaksud di dalam verifikasi usulan kenaikan pangkat; 

  3. Masa Penilaian Angka Kredit sekurang – kurangnya sampai dengan Bulan Juni 2021 untuk Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Jakarta dan masa penilaian sekurang – kurangnya sampai dengan Bulan Januari 2022 untuk Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat Yang Berwenang dari Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

  1. Usul kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, berlaku ketentuan : 

  1. Nama jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 

  2. Melampirkan Peta Jabatan berkaitan dengan jabatan yang akan diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; 

  3. Melampirkan asli Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandangani oleh sekurang – kurangnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II); 

  4. Melampirkan Fotocopy Surat Tugas Belajar yang telah disahkan/Fotocopy Surat Ijin Belajar yang telah disahkan/Fotocopy Surat Keterangan yang telah disahkan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki ijasah yang lebih tinggi yang dapat diakui sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku pada saat yang bersangkutan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; 

  5. Melampirkan Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang pada Institusi/Lembaga Pendidikan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; 

  6.     Melampirkan Dokumen yang menerangkan Status Akreditasi Program Studi dengan Akreditasi paling kurang B dari Lembaga yang berwenang atau Sertifikasi Akreditasi Memenuhi Peringkat Akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bagi lulusan Dalam Negeri atau Fotocopy Surat Keputusan penyetaraan Ijasah Luar Negeri dari Kementerian yang membidangi urusan pendidikan yang telah disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; 

  7. Melampirkan Surat telah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

  1. Dalam rangka updating data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat, apabila mengalami perubahan data berupa : a.    Diangkat dalam jabatan fungsional/struktural; 

b.    Peningkatan Pendidikan/Penggunaan Gelar; 

c.    Perubahan pangkat/golongan ruang; 

d.  Sedang menjalani hukuman disiplin atau masih dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Agar melaporkan dan melampirkan data sebagaimana perubahan tersebut di atas dengan menggunakan Aplikasi Bang Ucok.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat. 

  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami mutasi Pindah Instansi/Pindah wilayah kerja, harus melampirkan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan di Instansi yang baru. 

  3. Usul kenaikan pangkat periode 01 April 2022 dapat diterima Kantor Regional VI BKN Medan mulai tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan paling lambat tanggal tanggal 28 Pebruari 2022, dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) akan secara otomatis ditutup pada saat batas waktu usul berakhir. 

  4. Dalam rangka memaksimalkan pelayanan Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan, penyampaian usul : 

a. Peninjauan Masa Kerja; 

b. Mutasi lain – lain; dan 

Dapat disampaikan kepada kami pada Bulan Januari, Bulan Mei, Bulan    November, dan Bulan Desember.

  1. Berikut adalah Gambar Penggunaan Sistem Aplikasi Bang Ucok di Kantor Regional IV Medan.

 

Gambar 1: Dashboard Aplikasi Bang Ucok

Gambar 2: List Verifikasi Daerah wilayah Kerja

Gambar 3: Daftar Nama List Verifikasi Daerah wilayah Kerja, contoh Instansi Kementerian Hukum dan HAM

Gambar 4: Daftar Nama List Verifikasi Daerah wilayah Kerja, contoh Instansi Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Gambar 5: Daftar Nama List Verifikasi/cek berkas Daerah wilayah Kerja, contoh Instansi Pemerintah Kota Gunung Sitoli

 

  1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi Sistem KPO Berbasis Online
  1. Tujuan kebijakan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online secara umum adalah untuk meningkatkan layanan kepegawaian BKN. Secara khusus di Kantor Regional IV BKN Medan, sistem KPO berbasis online bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi dalam proses kenaikan pangkat PNS di wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Manfaat pasti dirasakan oleh ASN atas kebijakan sistem kenaikan pangkat otomatis berbasis online ini, karena tujuannya untuk mempercepat proses kenaikan pangkat.
  2. Sumber daya manusia yang menjadi pelaksana dalam Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online, yaitu pegawai di lingkungan Kantor Regional VI BKN Medan. Sumber daya manusia merupakan aktor-aktor yang melaksanakan suatu kebijakan atau program. Sumber daya manusia tersebut dipilih berdasarkan kualitas dan kompetensinya. Dari segi kualitas apakah sumber daya manusia dapat melaksanakan kebijakan tersebut dan dari kompetensinya apakah mereka mampu melaksanakan program tersebut sesuai dengan keterampilan yang mereka miliki. Berikut adalah tabel jumlah ketersediaan sumber daya manusia di Kanreg VI BKN Kota Medan yang berjumlah 87 orang. 

 

Tabel Statistik Pegawai Kantor Regional VI BKN Medan

Dirinci Berdasarkan Pendidikan

 

Jenis Pendidikan Jumlah
SMA 15
DIPLOMA III 12
DIPLOMA IV – SARJANA (S1) 43
S-2 17

Sumber Data : https://medan.bkn.go.id/

 

DIAGRAM PEGAWAI KANTOR VI BKN MEDAN

DIRINCI BERDASARKAN PENDIDIKAN

 

Sumber Data : https://medan.bkn.go.id/

 

  1. Sikap/kecenderungan (disposisi) para pelaksana: sikap penerimaan atau penolakan dari (agen) pelaksana dalam implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online. Sistem KPO berbasis online pada dasarnya adalah untuk membantu pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional IV BKN Medan, terkait dengan kenaikan pangkat otomatis, agar proses lebih efisien dari sisi waktu, dan efektif.

Bagi ASN yang sudah lama bekerja menjadi abdi negara sebelum terlaksananya kebijakan ini, pasti dapat merasakan perubahan yang baik, dimana pemenuhan haknya untuk naik pangkat menjadi lebih cepat dan terhindar dari masalah sebelumnya terkait keterlambatan naik pangkat, karena harus menempuh alur yang sangat panjang dan lama yang dilakukan dengan penggunaan berkas fisik (hardfile).

 

  1. Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana: semakin baik koordinasi dan komunikasi di antara pihak yang terlibat dalam proses implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online, maka asumsinya terjadinya hambatan akan kecil. Koordinasi yang dikakukan dalam implementasi Sistem KPO berbasis online ini dilakukan BKN sebagai penyelenggara layanan kepegawaian, dengan stakeholder terutama Badan Kepegawian Daerah di wilayah kerja Kanreg IV BKN Medan. Koordinasi dalam rangka implementasi Sistem PKO berbasis online dilakukan dengan melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan juga moniotoring dan evaluasi. Dalam melaksanakan kebijakan Sistem KPO ini melibatkan banyak instansi yang saling terkait. Pada Kanreg VI BKN Medan sendiri Sistem KPO harus melalui beberapa tempat yang sudah diatur agar lebih terstruktur dan lebih mudah penyeleksian berkasnya. Di Kanreg VI BKN Medan yang menjalankan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis ini ada di Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, khususnya di teknis mutasi instansi BKD/BKPP/BKPSDM/BKPPD Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan Pimpinan Instansi Vertikal Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan.

 

BAB V

PENUTUP

 

  1. Kesimpulan

Untuk melihat Implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Berbasis Online Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawian Negara di Kota Medan dapat dilihat melalui variabel-variabel berikut ini: 

  1. Standar dan Sasaran Kebijakan Terkait dengan Kebijakan Sistem KPO, Badan Kepegawaian Negara sudah mengatur dan menjelaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN No D-26/30/V-99, dan website resmi BKN Medan juga sudah mengatur standar dari persyaratan kenaikan pangkat, serta Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan kenaikan pangkat jabatan pelaksana. Kepala Kantor Regional IV BKN Medan telah menerbitkan surat nomor: 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, dan juga menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai maksimal 10 hari pengerjaan kenaikan pangkat pegawai perkabupaten/kota serta waktu-waktu yang sudah ditentukan dalam pengumpulan berkas yaitu, Periode I pertanggal 1 April paling lama berkas masuk akhir bulan februari dan Periode II pertanggal 1 Oktober paling lama berkas masuk akhir bulan september. Kebijakan ini dibuat untuk menjawab permasalahan mengenai keterlambatan proses kenaikan pangkat yang dulunya semua berkas dikerjakan dan di proses secara manual atau menggunakan hard file, mulai dari instansi yang harus mengirim syarat-syarat pengajuan naik pangkat dengan membawa berkas fisik ke BKD. Lalu BKD membawa berkas tersebut sebagai perwakilan setiap daerahnya sampai ke BKN. Standar ini ditetapkan agar mencapai tujuan dari sasaran kebijakan yaitu percepatan kenaikan pangkat agar manfaatnya juga dapat dirasakan oleh ASN dalam memenuhi haknya sebagai pegawai pemerintah. Pada saat ini, semua berkas yang sebelumnya manual, semua sudah menggunakan aplikasi, di Kantor Regional VI BKN Medan, dinamakan Sistem Aplikasi Bang Ucok dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, sehingga meningkatkan Layanan kepada seluruh wilayah kerja Kantor Regional IV BKN Medan.

  2. Sumber Daya Manusia merupakan aktor-aktor yang melaksanakan suatu kebijakan atau program. Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan memiliki 87 pegawai. Dalam melaksanakan kebijakan Sistem KPO ini melibatkan banyak instansi yang saling terkait. Dan di Kanreg VI BKN ini sendiri Sistem KPO harus melalui beberapa tempat yang sudah diatur agar lebih terstruktur dan lebih mudah penyeleksian berkasnya. Di Kanreg VI BKN Medan yang menjalankan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis ini ada di Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Khususnya di teknis mutasi seksi verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian dan seksi mutasi instansi vertikal, provinsi dan kabupaten/kota. Hanya pegawai di bidang tersebut yang mempunyai wewenang untuk dapat mengakses SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dan Sistem Aplikasi Bang Ucok dalam memproses Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis. Namun untuk sumber daya manusia atau pegawai yang berwenang masih kurang memadai jumlah pegawainya. Dimana dengan pekerjaan yang banyak, teknologi sudah mendukung tapi peran penting sumber daya manusia masih kurang, yang mengurus masalah kenaikan pangkat di dua bidang hanya berjumlah 15 orang. Ada 3 alur yang harus dilalui berkas yang dikirim dari BKD, yaitu harus melalui pemeriksaan di PPT (Pelayanan Pusat Terpadu), lalu Tata Usaha Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian dan teknis di Seksi Mutasi Instansi Vertikal, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Alur Kerja Kenaikan Pangkat Otomatis

Sumber BKN, www.bkn.go.id

 

  1. Komunikasi dengan stakeholder lainnya ikut menentukan keberhasilan implementasi sistem KPO berbasis online. Komunikasi yang dilakukan dapat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring dan evaluasi.

 

B.     Saran

Saran yang dapat diberikan oleh penulis terkait dengan diterapkannya Implementasi Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Berbasis Online Sistem Aplikasi Bang Ucok Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Kota Medan yakni:

  1. Sosialisasi kepada seluruh BKD/BKPP/BKPSDM/BKPPD Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan Pimpinan Instansi Vertikal Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan mengenai pemahaman prosedur dan alur Sistem KPO hendaknya terus dilakukan, mengingat masih ada kendala terkait kurangnya pemahaman mengenai syarat-syarat untuk mengajukan naik pangkat. Dan hal ini berkaitan dengan lamanya ASN yang akan naik pangkat menerima Surat Keputusannya. 

  2. Hendaknya Kanreg VI BKN menambah jumlah pegawai dan memenuhi formasi dari bagian-bagian yang kekurangan tenaga kerja/pegawai, guna mendukung tercapainya sasaran kerja dari tujuan kebijakan yang sudah ditetapkan sehingga layanan Usul Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat secara Otomatis (KPO) dapat lebih lancar dan lebih baik sehingga mendukung nilai Reformasi Birokrasi khususnya di Unit seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian dan teknis di Seksi Mutasi Instansi Vertikal, Provinsi dan Kabupaten/Kota lebih baik lagi. 

  3. Himbauan atau sanksi harus lebih tegas diberikan kepada seluruh BKD/BKPP/BKPSDM/BKPPD Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan Pimpinan Instansi Vertikal Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan yang mengirim berkas di akhir-akhir periode pengumpulan berkas, karena dapat mengakibatkan gangguan jaringan yang dapat mengganggu seluruh alur proses kenaikan pangkat. 

  4. Hendaknya Bidang Informasi Kepegawaian lebih ditingkatkan terutama perbaikan server atau jaringan komputerisasi pusat dilakukan setelah masa periode kenaikan pangkat selesai, agar tidak mengganggu proses kenaikan pangkat berlangsung sehingga pelayanan kepada seluruh BKD/BKPP/BKPSDM/BKPPD Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan Pimpinan Instansi Vertikal Se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan dapat lebih maksimal. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Edy, Sutrisno. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hasibuan, Malayu S.P. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta.

Priyono. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sifatama, Sidoarjo

Syamsurizal. 2016. Peranan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Organisasi. Jurnal Warta edisi 49. Medan

Sutmasa, Gede. Efektivitas Implementasi Kebijakan. JURNAL CAKRAWARTI, VOL. 04 NO. 01 FEB-JUL 2021 

Umar. Husein. 2001. Riset Sumber Daya Manusia. Gramedia.

Peraturan :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran Kepala BKN No D-26/30/V-99 yang menjelaskan salah satunya mengenai pemberlakuan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang berbasis online.

Surat Edaran Kantor Regional IV BKN Medan Nomor: 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.

https://setkab.go.id/tidak-perlu-nunggu-usulan-bkn-berlakukan-sistem-kenaikan-pangkat-otomatis-bagi-pns/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img