Aceh Timur : Trik News.co – Tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga telah melakukan Tindak Pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2022/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 27 September 2022. Adapun tersangka yang diamankan berinisial MD bin Alm AR (32) pekerjaan wiraswasta, warga dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Sementara dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat Polres Langsa juga berhasil dan ikut mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah, 1 ( satu ) Unit Sepmor Merk Honda /HB02N42S1A ( Bead ), No.Pol : BL 5228 DBG, Warna Hitam. 1 (satu) buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris. 1 ( satu ) buah Training panjang warna abu-abu. 1 ( satu ) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman, kepada media ini, Rabu (28/9) menyebutkan, “Awalnya personil piket (unit Reskrim dan Unit Sabhara), sebut Kapolsek, mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek menambahkan, Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat, mereka langsung mendatangi TKP, dan setibanya di TKP, tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan guna menghindari amukan masa yang ada di lokasi, urai Kapolsek IPDA Sulaiman.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “setelah dilakukan interogasi lebih lanjut bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari, dan tanggal yang tidak dia ingat lagi namun masih pada bulan September 2022 (pada seminggu yang lewat) sekira pukul 12.00 wib di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur ,Tersangka Berhasil mengambil barang berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Siomi warna Hitam.
Selanjutnya, jelas Kapolsek menambahkan, Tersangka menjual 1 (satu) unit Hand Phone Merk Siomi warna hitam dengan Harga sebesar Rp. 300.000. Terkait pengungkapan ini, tersangka dan Barang Bukti kini sudah diamankan dibawa ke Polsek Rantau Selamat Guna pengusutan lebih lanjut, demikian Kapolres Langsa melalui Kapolsek IPDA Sulaiman. (Boy)