Medan, Triknews.co-Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt, M.Farm, Sabtu (24/9/2022) mengaku, akan usut dengan menindaklanjuti dugaan Gula Kristal Rafinasi (GKP) yang dipakai dalam Gula Kristal Putih.
Mantan Kepala BBPOM Padang ini berjanji akan segera dengan turun ke lapangan memeriksa temuan yang dipublikasi puluhan media. “Kami dari Balai POM Medan kalau dapat lokasi siap menindaklanjuti dengan instansi terkait. Karena kami mengawasi mutu siap turun ke lapangan dan akan kami beli untuk diuji di laboratorium,” tegas Kepala BBPOM Medan yang menjabat sejak 7 Januari 2022 ini.
Menyangkut dugaan penyimpangan perdagangan gula rafinasi menjadi gula kristal putih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. “Pada pokoknya, BBPOM Medan siap bekerjasama dengan istansi dalam menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
Menyangkut, Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama namun Gula Kristal Putih memilik SNI yang dalam pengawasan BBPOM Medan dalam wilayah kerja mereka.
“Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih memiliki unsur yang sama. Namun Gula Kristal Putih memiliki SNI dan diawasi BBPOM dalam peredarannya,” kata Martin Suhendri.
Atas tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam temuan dugaan penyelewengan perdagangan ini, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold, Jumat (24/9/2022) malam menyampaikan, jajarannya sedang menelaah informasi pemberitaan dan atas kajian akan melakukan langkah selanjutnya.
“Kami sedang menelaah masalah ini. Pendalaman atas informasi yang diperoleh,” ujarnya ke media ini.
Kemarin, Jumat (23/9/2022) sumber wartawan menyebutkan, dari gudang PT PIR di Kawasan Industri Modern (KIM) 3 kembali dikeluarkan puluhan ribu goni bekas Gula Kristal Rafinasi merek XXX. “Ya bang. Kami melihat ada truk mengangkut goni bekas gula rafinasi khusus produksi merk XXX keluar dari gudang PT PIR. Ada surat jalan belogo PT PIR diteken manager berinisial H dan distempel,” ujar sumber.
Sumber media mengaku, dalam upaya pemantauannya diketahui dalam minggu ini telah 2 kali puluhan ribu goni bekas gula rafinasi merk XXX dikeluarkan. Yakni tanggal 20 September 2022 dan tanggal 23 September 2022.
Kepada wartawan, sumber mengaku, pada 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi ini dibawa dari gudang PT PIR di KIM 3 ke gudang penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan.
Menjawab konfirmasi via Whats App wartawan, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya. “Izin bang, klo abg pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang? Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman Whats App, Sabtu (24/9/2022).
Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini. “Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App.
Bidang Intelijen Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.
Penelusuran wartawan belum lama ini, produsen satu merk gula kemasan berlogo ‘G’ terdengar isu tak sedap atas penggunaan bahan produksi gula konsumsi produk PT PIR. Perusahaan milik pengusaha besar ini, dituding sumber wartawan menggunakan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih kemasan mereka.
“Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merk XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata sumber wartawan belum lama ini.
Benarkan informasi ini? Kru media ini menelusuri lebih jauh atas tudingan miring atas bahan produksi gula merk ‘G’ ini. Wawancara dengan manajemen PT PIR berinisial Dono Jumadi berlangsung dengan media ini Selasa 6 September 2022.
Kepada wartawan, Dono Jumadi mengaku, PT PIR menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia. “Kalau kami legal bang. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.
Dipaparkannya, produk PT PIR gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara. “Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” ujarnya lagi.
Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi menjawab berputar, namun dia tak menampik saat-saat kebutuhan tinggi perusahaan mereka menggunakan gula industri itu.
“Itu tergantung kebijakan manajemen pak. Kalau kebutuhan tinggi, maka digunakan juga. Yang jelas hasilnya sesuai dengan baku mutu untuk di pasarkan ke konsumen,” tegasnya.
Namun data diperoleh membuat wartawan terperangah. Dari info diterima diketahui, Selasa (20/9/2022) manajemen PT PIR diduga mengeluarkan goni plastik bekas isi 50 Kg sebanyak puluhan ribu lembar merk XXX yang tertera tulisan ‘Hanya Untuk Kebutuhan Industri’.
Menanggapi masalah ini, Manajemen PT PIR Dono Jumadi berstatemen mengambang. Dia tak menjawab jelas dan hanya mengaku tak bisa memverifikasi kepunyaan PT PIR atau bukan karena diluar kendalinya.
“Klo bpk bcr goni yg bpk mksd, kita gk bs verifikasi itu punya kita atau bukan, karena d luar kendali kami,” jawabnya dalam laman Whats App nya, Rabu (21/9/2022) membalas konfirmasi wartawan.
Wartawan mengakumulasikan, bilangan gula rafinasi yang diambil dari goni bekas ini merk XXX berjumlah ribuan ton yang dikalikan selisih harganya bisa mencapai miliaran rupiah yang akan menjadi keuntungan yang diraup pengusaha.
Praktek penggunaan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih untuk dipasarkan ke konsumen di Sumut amat mengkhawatirkan karena akan berimbas ke dampak kesehatan.
Penegak Hukum diminta segera menindak jika ditemukan ulah jahat pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata. Karena beda harga yang tinggi antara Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih mencapai Rp.4.000,- lebih ini memang amat menggiurkan.
Dalam beberapa artikel yang dikutip media ini disebutkan, seseorang akan mengalami pengeroposan tulang jika mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.
“Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah),” tulis artikel kesehatan itu.
Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.
Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung.
(benardo sinaga).