Langsa : Trik News co – Anggota Sat Reskrim Polres langsa amankan 1 (satu) orang pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi Jenis Togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berinisial YS bin MS (53), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro Pemko Langsa pada Senin beberapa waktu lalu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH SIK MH melalui Kasatreskrim IPTU Imam Aziz Rchman STK SIK dalam rilis tertulisnya kepada trik news.co , Rabu (14/9) menjeoaskan, “berawal pada Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB telah di tangkap 1 ( satu ) Orang Pelaku jarimah Judi Jenis Togel inisial YS bin MS di Gampong Timbang Langsa Gg. Pendidikan Kec Langsa Baro Kota Langsa.
Lanjut Kasat, penangkapan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan jarimah maisir judi jenis Togel dengan cara menjual Nomor Togel untuk permainan judi Online Jenis Togel Online, adapun sebabnya saudara YS Bin MS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang akan memasang nomor untuk ditebak, urai Kasat menambahkan.
Pada saat Tersangka ditangkap, lanjut Kasat Reskrim lagi, ada di temukan barang bukti dari tersangka berupa uang sejumlah Rp 692.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua ribu Rupiah), 13 (tiga belas) Lembar kertas rekapan, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia.
Selanjutnya diamankan juga 59 (lima puluh sembilan) Lembar Potongan Kertas Karbon, 1 (satu) buah Pulpen, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut, demikian Kapolres melalui Kasat Reskrim. (Boy)