Namorambe, Triknews.co-Pemerintahan Desa di Kecamatan Namo Rambe Blenger dengan Kegiatan Penyuluhan Hukum dari Dana Desa (DD) dikarena terlalu sering dan dinilai sudah kurang effektif dan efisien yang pada dasarnya sudah tidak masuk dalam skala prioritas nilai manfaat.
Berdasarkan infografis APBDes di Desa Cinta Rakyat salah satu desa di Kecamatan Namo Rambe, tahun 2021 sebesar Rp. 58.450.000,00 dan di APBDes tahun 2022 ini sebesar Rp. 51. 645.000,00.
” Kegiatan Penyuluhan Hukum ini sudah berjalan dua tahun anggaran. Tahun ini sudah 2 kali berjalan dan rencananya empat kali. Kami berharap kegiatan ini bisa dipangkas guna menutup kegiatan study banding ke Yogya”, kata seorang Kepala Desa bermarga Sembiring, Sabtu 13/8,
Lanjut Sembiring, kalau kegiatan penyuluhan hukum ini tidak dipangkas maka untuk kegiatan study banding tersebut terpaksa harus dirogoh dari koceknya.
“Kalau tidak bisa dipangkas dari kegiatan penyuluhan hukum dari mana anggaran kami cari bang?”, keluh Sembiring pada wartawan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum  Muspika di desa-desa Kecamatan Namo Rambe secara adminitaratif sudah tertuang dalam APBDes, dan sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa. Namun berdasarkan pantauan Awak Media ini dilebih 5 Desa dikecamatan Namo Rambe ditemukan Kepala Desa mengeluh menuding Camat meraup sisa anggaran kegiatan Penyuluhan Hukum rata-rata sebesar rp.4 juta per desa melalui anak mainnya.
” Selepas kegiatan acara Penyuluhan Hukum, anak main camat menjemput sisa anggaran ke bendahara desa, kami karna ditakuti tidak bisa mempersoalkan”, ketus Seorang Kades belum lama ini yang minta namanya disembunyikan.
“Bayangkan saja empat juta kali empat kali kegiatan, kali 36 desa”, tegasnya lagi, kades-kades di Namo Rambe tidak akan berani sendiri-sendiri mempersoalkan ini.
“Dari itu kami berharap Ketua Kades se-Namo Rambe Kades Rimo Mungkur Hormat Bukit dapat memulai merangkul kades-kades lain untuk menyikapi ini, lanjutnya.
Sementara Camat Namo Rambe Amos Karo-Karo ketika jumpa awak media ini, guna konfirmasi Senin 15/8 diruang kerjanya yang juga dihadapan beberapa Awak Media lain dan LSM, tegas membantah menyatakan semua itu tidak benar dan fitnah semata. Tidak ada kutipan sisa dana kegiatan penyuluhan hukum didesa se-Kecamatan Namo Rambe.
“Tidak ada anak main tidak ada kutipan. Semua itu fitnah”, tegas Amos.
Dijelaskan Amos,  kegiatan Penyuluhan Hukum di desa-desa di Namo Rambe ini  pembinaan bagi desa, merupakan kegiatan yang bermanfaat pembekalan bagi Pemerintahan desa. Amos menambahkan dua tahun kegiatan penyuluhan ini sudah cukup, tahun depan kegiatan ini tidak masuk dalam skala prioritas RKP-Des, tukasnya..(Tim)