Deli Serdang, Triknews.co-Kepala sekolah SMPN Pancur Batu, B Br Ginting diduga menjual pakaian seragam berupa baju olah raga bersama baju batik dan atribut, dengan harga 3,50,000 RP terhadap siswa Peserta didik tahun ajaran baru (PPDB) 2022/2023.
Diketahui penjualan seragam
tersebut, dari keterangan seorang
murid, kelas 7 di SMPN 2 Pancur
Batu, Selasa tgl 9/7/2022.
Ia mengatakan kepada TrikNews,co
Bahwah harga pakaian seragam
yang di beri dari pihak gurunya
Sebesar 3,50,000 per masing
Masing siswa, didik baru ucapnya
Sementara itu, beberapa aturan
Tersebut, di antaranya tertuang
Dalam Permendikbud Nomor,
45/2014 tentang pakeyan seragam
Sekolah, bagi peserta didik mulai
Tingkat dasar dan menengah dalam
Pasal 4 tertulis pengadaan seragam
Sekolah di usahakan oleh orangtua
Atau wali peserta didik,
Dalam Permendikbud tersebut
Di pasal 27 tentang PPDB juga
Di jelaskan bahwa komite baikpun
Perseorangan maupun kolektif
Di larang menjual seragam ter
Tentu di sekolah,
Namun kepala sekolah SMP
Negri 2 pancur batu, B Br Ginting diduga Tidak mematuhi aturan yang
Sudah di tetapkan mentri
Pendidikan dan kebudayaan
Juga peraturan dinas pendidikan
Agar bisa mencari untung dari
Orang tua siswa peserta didik
Tahun ajaran baru.
Terkait hal ini, TriNews.co mencoba
Mendatangi kepala sekolah
Kamis tgl 11/ Agustus 2022
Guna konfirmasi terkait adanya dugaan
Penjualan seragam di sekolah yanh dipimpinnya. Namun, sekuriti berinisial yang mengatakan kepala sekolah tersebut tidak masuk.
“Gk masuk kepala sekolah bang, “ucapnya.
(JG )