BerandaUncategorizedAliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut Gelar Aksi di Polda Sumut, Minta Kapolri...

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut Gelar Aksi di Polda Sumut, Minta Kapolri Tangkap Aktor Intelektual Dibalik Tewasnya Brigadir Josua

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sumut, pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 12.00 wib.

Dalam aksinya, massa mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Riski Yusuf Siregar mengatakan, alasan membawa spanduk tuntutan itu berawal dari asumsi, kemudian dibuat melalui tulisan dalam unjuk rasa.

Ia menyebut Polri yang memiliki wewenang untuk menangkap atau tidak jenderal bintang dua tersebut.

Dia berharap supaya tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap aktor intelektual di balik tewasnya Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya itu kan isu atau asumsi yang dibangun dan aspirasi dari kita saja. Tapi kan penentu dari kedepannya adalah tim yang sudah dibentuk oleh Polri itulah penentunya siapa tersangka kedepannya,” ucap Riski, Kamis (4/8/2022).

Riski merasa penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja tak cukup.

Pihaknya menilai ada orang-orang lain yang terlibat.

Meski demikian, penetapan itu dinilai sebuah kemajuan setelah nyaris sebulan menunggu kasus ini diungkap ke publik.

“Belum cukup satu tersangka. Kita akan kontrol perkembangan kasus ini kedepannya,” ucapnya.

Perlu diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sumber: Kliktodaynews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img