Pancur Batu, Triknews.co-Kegiatan Penyuluhan Hukum di desa-desa Kecamatan Pancur Batu yang bersumber dari Dana Desa (DD) bisa menjadi “Temuan”. Tanggapan ini dinyatakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durin Jangak Alex Suranta, SH, MH, Rabu 3/8 di Desa Durin jangak sehubungan dengan adanya Pendahuluan pendanaan yang sumbernya belum jelas untuk Kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan tersebut juga tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan belum masuk dalam pos Anggaran DD baik dari APB-Des 2022 maupun di Perubahan APB-Des 2022 Desa Durin Jangak.
Hal senada juga dinyatakan Anggota BPD Desa Tanjung Anom Gulo rabu 3/8 dikantor Desa Tanjung Anom disela-sela coffe-break Kegiatan Penyuluhan Hukum Aula Desa Tanjung Anom, Gulo menegaskan Kegiatan didesanya tersebut juga belum masuk dalam APB-Des 2022 maupun P-APBDes 2022 Desa Tanjung Anom.
Menurut Ketua BPD Durin Jangak Alek, Desanya pernah menggagaskan pembukaan jalan baru dengan mendahulukan pendanaan dari pihak ketiga dan gagasan itu akan dimasukkan di APB-Des Perubahan, namun gagasan tersebut dilarang oleh Pendamping Desa Kementrian Desa karna bisa jadi temuan dengan alasan memungkinkan adanya pihak-pihak yang tidak suka dengan kegiatan tersebut dan mempersoalkanya.
“Atas dasar larangan terhadap Gagasan kami ini dari Pendamping Desa Kemendes, Kegiatan Penyuluhan Hukum inipun bisa jadi temuan. Karna prinsip antara gagasan kami untuk pembukaan jalan baru tersebut dan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini adalah sama. Sama-sama ada pendahuluan pendanaan”, papar Alek.
Tambah Alek, Anggaran Kegiatan Penyuluhan Hukum ini alangkah baiknya bersumber dari Institusi terkait. Seperti Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh BNN didesa-desa jauh hari.
Menurut pengamatan awak media rabu 3/8 ada empat desa diselenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum yaitu Desa Durin Jangak, Sembahe Baru, Tanjung Anom dan Desa Suka Raya. Kegiatan berjalan bersahaja dengan kehadiran peserta diperkirakan 20 ke 25 orang dimasing-masing desa dengan Nara sumber Pemateri Acara dari Unsur Muspika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pagu kegiatan ini diperkirakan Rp. 11 juta-an di masing-masing desa diantaranya untuk konsumsi dan honor Nara Sumber.
Berhubungan dengan Kegiatan Penyuluhan hukum ini, seorang Kepala Desa yang namanya ada baiknya tidak disebutkan, memaparkan adanya intervensi tekanan dari atasan untuk perumusan kebijakan di P. APBDes 2022. Menurutnya besaran nilai dari Kebijakan ini bisa mencapai Rp. 80 lebih juta lebih dan dapat mengganggu Rencana Kerja Pemerintan Desa. Beliau berharap fungsi Pembinaan dapat dari atasan, agar effektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dapat terwujud.
Kepala Desa Suka Raya Budi saat disambangi dikantornya disela kegiatan Penyuluhan Hukum menjelaskan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum didesanya bersumber dari DD namun tidak secara terperinci.
Budi menambahkan Pembangunan Fisik didesanya masuk dalam skala prioritas dengan target yang baru mencapai 50 persen.
Di Desa Sembahe Baru terpantau juga berjalannya Kegiatan. Kepala Desa Sembahe Baru Kornelius tampak mendampingi Nara Sumber dalam pemaparan materi.
Seorang warga desa bermarga Ginting yang berada di warung tepat didepan Kegiatan acara Penyuluhan Hukum bertanya kepada wartawan, “Acara apa ini bang?
Kenapa kami tak diundang?”, keluh Ginting.
Sementara Camat Pancur Batu Sandra Dewi saat terkonfirmasi melalui watshappnya terkait adanya tanggapan seorang BPD bahwa Kegiatan Penyluhan Hukum ini adalah Proyek Luar Biasa Sandra membalas”Maaf bang,,, silahkan tanya yang memberi informasi… kapan saya pernah menitipkan kegiatan?”, ketik Sandra. (AG/PS)