Bener Meriah : Trik News.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam hal Layanan Edukasi Kesehatan Reproduksi Bagi Pemohon Perkara Dispensasi Kawin, bertempat di Media Center Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong jalan Bandara Rembele Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam.
“Pada hari ini (Rabu, 3/8 –red) Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dengan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Layanan Edukasi Kesehatan Reproduksi Bagi Pemohon Perkara Dispensasi Kawin oleh kedua belah pihak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah,Abdul Muis, SE, MT seusai penandatanganan tersebut, Rabu, (3/8/2022).
Disampaikan oleh Abdul Muis, SE, MT, perjanjian kerjasama ini tertuang dalam surat No. W1-A20/1124/HM.01.1/07/2022 yang terdiri dari 11 (sebelas) pasal yang berisikan beberapa perjanjian diantaranya, maksud dan tujuan, objek, ruang lingkup, pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak (pihak 1 dan pihak 2) dan seterusnya sampai kepada pengakhiran kerjasama.
Lebih lanjut diterangkan Abdul Muis, SE, MT, tujuan dari perjanjian kerjasama ini, di antaranya Dinkes dan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong adalah salah satu bentuk dan upaya kita dalam memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur serta meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial yang akan melaksanakan pernikahan pada usia dini, khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Abdul Muis, SE, MT juga menjelaskan pasal demi pasal dalam perjanjian tersebut, salah satu di antarnya adalah pasal 5 tentang Hak dan Kewajiban para pihak disebutkan, dimana pihak kedua (Dinkes Kabupaten Bener Meriah) berkewajiban menerima permohonan perkara dispensasi kawin untuk melakukan layanan edukasi kesehatan reproduksi dan membuatkan surat rekomendasi dalam melakukan layanan edukasi kesehatan reproduksi bagi pemohon perkara dispensasi kawin.
“Intinya perjanjian yang kita tandatangani tadi memiliki tujuan dalam hal memberikan pelayanan edukasi tentang kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan,” tegas Abdul Muis, SE, MT.
Sekedar informasi, dalam surat perjanjian kerjasama itu selaku pihak pertama adalah Irwan, S.H.I, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan pihak kedua adalah Abdul Muis, SE, MT selaku Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah.
Tampak mendampingi Kadis Kesehatan pada penandatangan perjanjian tersebut diantaranya, Sekretaris Dinas Kesehatan, Hasyimi, S.KM, M.Kes, Kabid P2P Gazali, S.KM, Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Zulkifli Burhanuddin, S.KM dan pejabat lainnya, sementara dari Mahkamah Syariah tampak Sekretaris Tri Susela, S.H, Panitera Sukna, S.Ag dan lainnya.(mahendra).