Tanah Karo, TriNews.co–Sekolah SDNĀ 04046 dan SDN No, 040450 depan kantor bupati, bersama SDN 043935, jalan Katepul kabanjahe kabupaten Karo, propinsi Sumatra Utara, diduga menjual pakeian seragam terhadap peserta didik Tahun ajaran baru, 2022/2023.
Junedi Sembiring kepala sekolah
SDN 04046, mengaku kepada
Wartawan TrikNews,co Senin,
Tanggal 12/7/ 2022/ yang lalu bahwa benar melakukannya.
“Penjualan pakaian seragam
Jenis baju olah raga bersama
Baju batik, memang tidak ada
Utusan dari dinas pendidikan
Kabupaten Karo, tetapi saya
Lakukan ini, kebijakan dari
Sekolah, jadi baju olah raga
Bersama baju batik dan atribut
Baikpun dan papan Nama,
Sebesar 3,200000 persiswa,”
Ucapnya,
Namun sekolah SDN 043935
Jalan katepul baju olah raga
Dalam satu pasang bersama
baju batik satu potong
Dengan harga di perjual belikan
Kepada peserta didik tahun ajaran
Baru, sebesar, 230000 dalam
Persiswa,
Selaku kepala sekolah
yang tidak mau menyebutkan
Identitasnya kepada TrikNews,co
PadaĀ 12 Juli 2022 lalu diruang guru mengatakan pe.belian pakain itu ata kesepakatan dengan orang tua soswa.
” Saya lakukan
Perjual belian seragam di
Sekolah ini, karena sudah
Sepakat dari oarang tua calon
Perserta didik yang baru,”
Tegasnya,
Tetapi ketika di minta tim awak
Media surat sepertujuan orang
Tua, calon murid tersebutĀ kepala sekolah ini tidak dapat menunjukkannya.
T” Kami tidak membuat
Surat sepertujuan tersebut,
Kepada mereka, karena kami
Sudah sepakat dari percakapan
Oleh kerna itu, kami mengadakan
Pakaian seragam di sekolah ini,”
Katanya,
Padahal beberapa orangtua
Calon peserta didik baru
Mengatakan kepada wartawan
Disaat konfirmasi di lapangan
Sekolah, kami tidak pernah
Musyawarah dengan guru guru
Terkait merencanakan pembelian
Pakeian seragam tersebut,
Selaku pihak guru guru tersebut
Sendiri, yang mengucapkan
Bahwa baju seragam bersama
Baju batik harus dari sekolah,
Kepada kami orangtua,
Tegasnya,
Padahal menurut peraturan
Pemerintah, Nomor 17/ tahun
2010/ tentang pengolahan dan
Penyelenggaraan, terutama
Pasal 181/ a, sudah jelas secara
Tertulis, tentang larangan dan
Peraturan menteri pendidikan
Dan kebudayaan, KEMENDIKBUD)
Nomor 45, tahun 2016 menyatakan
Bahwa pihak sekolah baik tingkat
SD dan SMP maupun SMA di
Larang, menjual seragam
Di sekolah, atau berupa buku
Kepada para siswa,
Namun kepala sekolah SDN
04046 bersama SDN 040450
Dan SDN 043935 tersebut
Di duga melanggar peraturan
Yang sudah di tetapkan oleh
Pemerintah dan peraturan
Mentri pendidikan dan kebudayaan
Seakan akan kebal hukum,
(JG)