Langsa : Trik News.co – Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Hal ini berdasarkan surat Polisi LP/A/132/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2022. Adapun kedua tersangka ini masing-masingnya inisial AF bin AH (23th) warga Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed Kab. Atam. Selanjutnya inisial SWL bin NS (25th) warga Gp. Alue Canang Kec. Birem Bayeun Kab. Atim.
Pada pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Langsa juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,02 (dua koma nol dua) Gram. 2 (dua) plastik tembus pandang. 1 (satu) kotak rokok gudang garam.
1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru. 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 5471 FAF. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih merah, No Pol BL 4951 DBG.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH , Senin (25/7) menjelaskan, Pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki inisial AF Bin AH dan SWL Bin NS di pinggir jalan Gp. Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Atam.
Saat ditangkap kedua orang tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik keduanya. Selanjutnya kedua orang tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Resnarkoba menerangkan. (Boy)