Langsa : Trik News.co – Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan wajib menerapkan K3 sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.
Karena itu, bagi pelaku usaha atau kegiatan yang membandel, maka pihak terkait dalam urusan tersebut wajib untuk menegur para pelaku usaha itu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keselamatan dan kesehatan kerja di samping hal lain memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja terhadap para pekerja.
Berkaitan dengan ini, rekanan pelaksana proyek jembatan Alue Bakau II yang berlokasi di Km 8 Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Rekanan proyek dan juga pihak lain yang terlibat didalamnya seperti Konsultan Pengawas, PPTK. Pada pelaksanaan proyek miliaran tersebut, mereka diduga sengaja lakukan pelanggaran aturan.
Hal ini terlihat dimana proyek yang sudah berjalan beberapa waktu dalam pengerjaannya itu.
Namun hingga sekarang diduga tidak melakukan pemasangan Papan transparansi (plang proyek) serta tidak menerapkan K3 bagi pekerjanya.
Masyarakat setempat yang mengaku bernama Adnan saat dimintai tanggapannya oleh media ini, Minggu (17/7), mengatakan.
“Seharusnya rekanan patuh pada aturan yang diberlakukan Kemnakertrans.
Mereka wajib untuk menerapkan K3 pada kegiatan proyek jembatan Km 8 Gampong Kuala Langsa ini.
Selain itu, katanya lagi, mereka juga harus terbuka dan transparan kepada publik dengan cara melakukan pemasangan Plang Proyek.
Hal ini perlu dilakukan rekanan sebagaimana aturan yang ada agar masyarakat dapat mengetahui pekerjaan apa, berapa besar anggaran, dan dari mana anggaran kegiatan proyek itu.
Jadi tidak timbul berbagai dugaan masyarakat, seperti sok kuat dan juga kebal hukum sehingga berani mengangkangi semua aturan Pemerintah pada pelaksanaan proyek tersebut, tandas warga.
Warga lainnya Nek Min yang mengaku bekerja sebagai nelayan dalam tanggapannya mengatakan.
“Jika rekanan atau pelaku usaha tetap juga nakal dan membandel tidak mau mengikuti aturan, maka perlu diberikan sangsi.
Sangsi ini perlu diterapkan dan diberlakukan secara bertahap mulai teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan bahkan penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha/kegiatan, dan terakhir pencabutan ijin, pungkasnya.
Sementara itu pengawas proyek Km 8 Gampong Kuala Langsa Rais yang dihubungi tim media ini pada Minggu 17 Juli 2022, yang bersangkutan tidak mengangkat hp nya hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, demikian. (Boy)