Deli Serdang, (TrikNews.co) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan .pada tanggal 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (16/7/22).
Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 11.30 wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya disekitar rumahnya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban Sedang memegang Handphone, seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handphone, lalu pelaku melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, lalu korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.
Dan akhirnya Pelaku diamankan petugas. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.
Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, S.I.K., MH, mengatakan, Pelaku RH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.
“Terhadap tersangka RH kita kenakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya. (DM)