BerandaEducationKementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II...

Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Seperti Tidak Hargai UU KIP

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Sengketa Informasi Publik yang diajukan Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis terhadapa Pimpinan PPID Pembantu Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II dengan Nomor Register : 25/KIP-SU/S/VI/2022 disidangkan perdana hari ini Kamis 14 Juli 2022.

Agenda sidang pada Komisi Informasi Provonsi Sumatera Utara hari ini adalah Sidang Ajudikasi Nonlitigasi. Untuk majelis Komisionernya masing-masing adalah Dr Abd. Harris, SH, M.Kn, Drs Eddy Syahputra AS, M.Si dan Muhammad Safii Sitorus, SH.

Sangat disayangkan pihak termohon tidak menghadiri persidangan ini. Menurut Panitera Komisi Informasi Provonsi Sumatera Utara pihak termohon tidak memberikan konfirmasi hadir atau tidak menghadiri.

Akibat ketidak hadiran pihak termohon ini sidang selanjutnya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

FMK Pertanyakan Komitmen BWS menjalankan UU.

Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis, Johannes Lumban Gaol, setelah sidang di tutup kepada Media ini mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa atas tindakan Pimpinan BWS yang tidak menghadiri atau menunjuk kuasanya.
Masalah kompetensi KIProvinsi Sumatera Utara memeriksa permohonan ini harusnya setelah kedua pihak menghadiri persidangan.

” BWS Sumatera II sebaiknya menghadiri persidangan ini. Apapun yang menjadi hasil harusnya para pihak menghargainya ” ujar Johannes.

Lebih lanjut, Johannes menerangkan bahwa Perkumpulan FMK bersemangat untuk membuktikan segala syah wasangka yang menyatakan bahwa BWS Sumatera II telah mengamankan APH di Wilayah Hukum Sumatera Utara.

” Di kalangan aktifis Sumatera Utara telah menjadi rahasia umum kalau katanya BWS ini kebal hukum dan sudah mengamankan APH. Bahkan Oknum PPK di BWS ada yang mengaku sebagai mata-mata menteri PUPR, ” ujar Johannes.

Dalam kesempatan ini, Johannes juga mengapresiasi ketiga majelis komisioner yang memberikan pemahaman kepada pemohon, teristimewa Drs Eddy Syahputra AS, M.Si yang meminta panggilan sidang berikut ditembuskan ke Kenenterian PUPR.

” kami dari pihak memohon juga akan menyurati Presiden RI dan Menteri PUPR agar BWS Sumatera II taat asas, ” ujar Johannes Lumban Gaol menutup penjelasan. (HBN)

Parlindungan Tinambunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img