BerandaUncategorized3 Pria Pelaku Penganiayaan di Pantai Labu Akhirnya Tertangkap

3 Pria Pelaku Penganiayaan di Pantai Labu Akhirnya Tertangkap

Author

Date

Category

Deli Serdang, (TrikNews.co) – 3 orang pelaku penganiayaan secara bersama sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada hari Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan, Jumat 15/07/22).

Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP(35).

Kejadian bermula pada tahun 2010 Korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gang Amanah No. 05 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik Ibu Suharti.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban. Namun belakangan, sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dan kawan-kawan mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter, adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Dalam konfirmasinya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH S.I.K., MH mengatakan Ketiga pelaku sudah diamankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung.

“Untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Sub 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara”, ungkapnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img