Bener Meriah : TrikNews.co – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh Kabid Layanan Informasi Publik Jamilah, SH didampingi oleh Pranata Humas Samidaini, SE mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia melalui zoom meeting di ruang Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo setempat, Rabu (13/7/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bener Meriah Jamilah, SH seusai kegiatan tersebut menyampaikan, banyak hal yang kita dapatkan dalam kegiatan Forum Koordinasi melalui zoom meeting ini.
“Kita dari Diskominfo Kabupaten Bener Meriah sangat berterima kasih kepada Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan digelarnya kegiatan ini,” katanya.
“Kita mengikuti Forum Koordinasi ini sesuai dengan surat undangan dari Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dengan No. B.1521?DJIKP.2/IK.01.01/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Republik bapak Hasyim Gautama,” ungkapnya.
Menurut Jamilah, SH, kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik Negara, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Kominfo selaku instansi pembina teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP akan melaksanakan Forum Koordinasi PPID: Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik.
Secara singkat dari hasil kegiatan itu disampaiakan oleh Kabid Layanan Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Bener Meriah Jamilah, SH. Terkait dengan Kebijakan Aplikasi Umum dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berisikan tentang Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Tata Kelola Pemerintahan Digital Berlandaskan Satu Data Indoensia, Ilustrasi Penerapan Referensi Arsitektur Proses Bisnis dan lainnya.
“Paparan berkaitan Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik berisikan Hak untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi, Substansi Informasi Publik, Badan Publik, Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik, Temuan Tantangan dan Solusinya,” jelas Jamilah, SH.
Dijelaskan, paparan Indikator Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik adalah Dasar Hukum Pelaksanan Monev KIP berkaitan dengan Ruang Lingkup Badan Publik, Indikator Penilaian, Garis Besar Perki Slip, Materi/Isu Perubahan, Ketentuan Umum, Kewajiban Badan Publik, Klasifikasi Informasi, Tahapan Pelaksanaan dan seterusnya.
Tampil sebagai Keynote Speech pada acara itu adalah Direktur Jenderal IKP Usman Kansong, sedangkan sebagai Pemaparan dan Duskusi adalah, 1). Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB, sisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo terkait dengan Kebijakan Aplikasi Umum dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, 2). Komisioner KIP Arya Sandhiyudha, Ph.D dengan paparan Indikator Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan 3). Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Republik bapak Hasyim Gautama dengan tema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik. (Mahendra).