Medan, (TrikNews.co) – Sat Reskrim Polrestabes Medan di Backup Tim Jatanras Polda Sumut telah mengamankan 5 orang pelaku geng motor. Dimana diketahui 5 orang pelaku ini melakukan tindakan kekerasaan terhadap seorang Ibu-ibu.
Dari kelima pelaku dua diantaranya masih anak di bawah umur berinisial SP (18) dan BM (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama IG (20), J (19) dan DS (17).
Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Dr Hermansyah Putra, Kasubdit 3 Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara dan Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, menyampaikan dari kelima para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Sepeda Motor, 1 parang, 1 besi, 1 helm, 1 buah kaos, 3 buah pecahan batu.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah”, ungkap Tatan.
Tatan menyebutkan modusnya adalah para geng motor berjalan bergerombol, apabila melihat anak muda berkumpul, para geng motor melakukan penyerangan tanpa melihat apakah itu ada warga atau siapapun yang ada disekitar melakukan penyerangan dengan kekerasan, sehingga mengenai seorang Ibu-ibu.
“Korbannya adalah Ibu-ibu, sampai saat ini dirawat, kami sudah sampaikan untuk dibantu perawatan terhadap korban”, ucapnya.
Tatan menegaskan, dari kejadian ini Tim Jatanras Polda Sumut mengejar lima (5) pelaku lainnya, dimana saat ini sudah terindentifikasi.
“Kami imbau untuk menyerahkan diri ke aparat yang berwajib, karena data sudah kami ketahui. Kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang membuat keributan, mengganggu ketertiban, apalagi sampai melukai dan mencederai masyarakat”, tegas Tatan pada saat konferensi pers di halaman Ditkrimum Polda Sumut, Selasa (12/7/2022).
Para tersangka dikenakan dengan pasal 170 Jo 351 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (DM)