Pematang Siantar, Triknews.co-Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn kembali melayangkan surat susulan kepada Plt Walikota Pematangsiantar atas Suratnya, No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022, perihal Penagihan PBB Kedaluwarsa. Hal itu dikatakan Notaris Henry melalui pesan singkat whatsAppnya, Selasa (12/7/22).
Menurut Henry selaku Notaris di kota Pematangsiantar, penagihan Pajak Bumi Bangunan dengan menggunakan surat telah kedaluwarsa merupakan suatu perbuatan pelanggaran UU dan sifat melawan hukum.
Sebab hal penagihan dengan menggunakan PBB yang telah Kedaluwarsa sesuai UU, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat yang di legalkan dalam penagihan oleh Pemko Pematangsiantar, ” Tandas Henry.
Dikatakan Notaris Henry lagi, ” bahkan Info yang diterima dari masyarakat, Pemko Pematangsiantar sampai hari ini masih terus melakukan penagihan PBB dengan melegalkan PBB yang sudah kedaluwarsa sehingga meresahkan masyarakat”.
Lanjut Notaris Henry, “Surat tersebut juga telah dibuatkan tembusannya kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar. Henry berharap kepada kedua penegak hukum tersebut agar dapat kiranya menindaklanjuti pesoalan PBB kedaluwarsa yang dilegalkan dan masih dilakukan penagihannya kepada masyarakat, ” Pungkasnya.
Sebelumnya Notaris Dr. Henry Sinaga SH. Sp N, MKn dalam suratnya No.2865/NOT- HS/VII/2022 tertanggal 04 Juli 2022, meminta kepada Plt Walikota Pematangsiantar untuk menghentikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah kedaluwarsa. Meski Pemko mengetahui Penagihan PBB tersebut telah melampaui batas 5 tahun hingga 25 tahun, Pemerintahan Kota Pematangsiantar tetap melakukan penagihan.
Menurut Pria yang mudah senyum ini, seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penagihan PBB diantaranya,
1. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
2. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut tanpa adanya surat teguran atau surat paksa atau pengakuan utang pajak dari wajib pajak dan hal ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kedaluwarsa yang telah melampaui waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun lebih yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Harapan Notaris Henry Sinaga, agar Pemerintahan Kota Pematangsiantar untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar tentang pajak daerah. (Arendy/Ril)