Medan – ( TrikNews. co) — Unit Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian sebuah sepeda motor yang terparkir di depan toko di Jalan Sutrisno, Kelurahan Medan Area, Kota Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pelaku yang berhasil diringkusTekab Polsek Medan Area itu bernama Andy Syahputra alias Adek (39) warga Jalan Rawa IV Komplek Bangun, Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.
Kepada sejumlah awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba, SH MH mengatakan bahwa aksi nekat pencurian itu bermula ketika suami korban J (53) berangkat dari rumah menuju lokasi kerjanya di Jalan Sutrisno pada Jumat (22/04/2022) bulan lalu.
Saat sampai dilokasi kerjaanya, suami korban pun segera memarkirkan sepeda motornya di samping toko dimana suaminya bekerja.
“Nah saat menjelang malam harinya, masih suasana masih kerja, teman kerja suami korban ingin meminjam sepeda motor guna membeli nasi untuk makan malam, namun saat hendak menuju lokasi terparkirnya sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motornya sudah raib.
“Melihat kejadian tersebut, kemudian teman suami korban memberitahukan kepada suami korban dan segera mencari disekitar lokasi parkir namun tidak ditemukan. Setelah berusaha bertanya dan mencari sepeda motornya, selanjutnya suami korban pun mencoba melihat dari hasil rekaman CCTV yang ada di toko dan terlihat dari rekaman CCTV itu seorang laki-laki yang merupakan pelaku pencurian sepeda motornya,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philp Antonio Purba, Rabu (06/07/2022).
AKP Philip Purba menambahkan, atas kejadian pencurian tersebut, korban pun segera membuat laporan resminya ke Polsek Medan Area dengan nomor : LP / B / 307 / IV / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 April 2022.
Resmi korban membuat laporan, selanjutnya tim Tekab kita langsung melakukan penyelidikan kelokasi kejadian dan tidak butuh waktu lama pihak kita pun berhasil mengamankan pelaku di Jalan MH Thamrin tepatnya didepan RS Methodist Medan, namun saat akan dilakukan pengembangan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas,sehingga kita memberi tindakan tegas dan terukur kearah kakinya, dan selanjutnya kita boyong ke Rs Bhayangkara Poldasu untuk perawatan medis, ” katanya.
Kanit reskrim juga menyebut bahwa pelaku curanmor itu mengaku usai diintrogasi mencuri motor korban itu ketika sedang melintas di jalan tersebut dan langsung mencongkel motor korban menggunakan kunci T yang telah dibawa pelaku.
Untuk aksi pelaku, ternyata sudah merupakan pelaku residivis curanmor, yang sudah pernah lima kali beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Kota dan Polsek Medan Area.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, 1 buah pahat besi, 1 buah besi engsel, 1 buah obeng, 1 buah pisau kater, 3 buah kunci pas, 4 buah anak kunci lemari, 1 buah linggis, dan 1 buah tas pinggang.
“Atas aksi kriminal pelaku kitaijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun penjara,” pungkas AKP. Philp Antonio Purba. SH MH. ( H. Pakpahan).