BerandaUncategorizedNasib Kepsek Saat PPDB : Keatas Tak Berpucuk Kebawah Tak Berakar, Ditengah-Tengah...

Nasib Kepsek Saat PPDB : Keatas Tak Berpucuk Kebawah Tak Berakar, Ditengah-Tengah Dimakan Rayap

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Gonjang-ganjing terkait adanya dugaan pungutan liar pada pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada sekolah tingkat dasar dan sekolah menengah tingkat Pertama (SMP) di ruang lingkup jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan kota Langsa.

Hal tersebut membuat Kadisdik turun langsung mencegah dan melarang para Kepala Sekolah agar tidak melakukan pungutan uang bangku ataupun uang baju kepada calon wali murid meski hal itu dilakukan sudah terlambat.

Selain dari itu, Kadisdik juga meminta kepada Kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah diambil kepada masing-masing wali murid peserta didik baru tahun ajaran 2022 – 2023.

Menurut Kadisdik sebagaimana dilansir media AJNN.com pada Senin kemarin tanggal 4 Juli 2022, dirinya mengatakan.

“Tidak dibenarkan sekolah mengambil uang bangku, sekolah dibangun mempergunakan dana DAK.jadi tidak ada pengambilan uang bangku oleh sekolah, katanya.

Selain uang bangku, Kadisdik Kota Langsa juga melarang pengadaan baju seragam yang dilakukan sekolah melebihi harga pasaran.

“Pengadaan baju diperbolehkan, tapi jangan melebihi harga pasaran, dan jika sudah terlanjur mengambil uang tersebut.

Maka harus dikembalikan, sebut Kadisdik meminta kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah mereka ambil pada pelaksanaan PPDB yang tengah dilakukan saat ini.

Terkait hal tersebut, maka tak ayal masyarakatpun ikut angkat bicara sebagaimana di utarakan Yossi kepada media ini, Selasa (5/7).

Menurut Yossi, “sebenarnya hal seperti itu tidak akan terjadi jika dinas terkait cepat respon dengan akan dilaksanakannya PPDB pada setiap tahunnya tersebut.

Artinya, tambah masyarakat yang mengaku tinggal di Kecamatan Langsa Baro itu.

Pihak dinas dalam pelaksanaan PPDB, seharusnya jauh-jauh hari sudah melayangkan surat edaran tentang tidak dibolehkannya satuan pendidikan memungut biaya baik yang menyangkut baju seragam, uang bangku dan yang lainnya.

Hal tersebut lanjut dia lagi, menurut dugaan saya tidak dilakukan oleh pihak dinas sehingga pihak sekolah mengambil inisiatif sendiri-sendiri pada pelaksanaan PPDB yang akhirnya mengudang kegaduhan dimata publik, ujarnya.

Terpisah masyarakat lainnya mengatakan, “kalau Dinas yang membawahi seluruh sekolah baik tingkat dasar maupun menengah pertama ada komunikasi yang baik dengan bawahannya, saya yakin hal seperti ini tidak akan terjadi.

Karena itu, “kita berharap Kadisdik bisa membangun miskomunikasi yang baik dengan semua bawahan jajarannya, perhatikan para kepala sekolah, dukung dan sport mereka guna terwujudnya peningkatkan mutu pendidikan di kota Langsa, sebut masyarakat yang enggan namanya ditulis.

Lebih lanjut dia mengatakan, “saya melihat, selama ini para guru dan kepala sekolah tak ubahnya sebatang pohon yang di ibaratkan keatas tak Berpucuk Kebawah tidak berakar, sementara ditengah-tengah dimakan rayap.

Artinya, tidak ada lagi acuan mereka yang menjadi sebuah pegangngan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pendidik, contohnya, pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

Kalau lah sekiranya dulu, ada surat edaran dilarang mengambil uang, tentu seluruh Kepala sekolah tidak akan berani untuk melakukan hal itu, namun apa hendak dikata, hal itu sudah terjadi dan mencuat ke publik, pungkasnya. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img