BerandaUncategorizedTekab Polsek Deli Tua Ringkus Dua TSK Perampokan, Tiga Rekanya DPO

Tekab Polsek Deli Tua Ringkus Dua TSK Perampokan, Tiga Rekanya DPO

Author

Date

Category

Deli Tua — ( TrikNews. co) — Tim Khusus Anti Bandit Polsek Del Tua, berhasil ungkap kasus perampokan dengan menangkap dua pelakunya. Tiga orang pelaku lainnya diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, SH MH, membenarkan terkait kejadian tersebut, Selasa (21/6/22).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini kedua pelaku berinisial KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan rekannya HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Terkait kronologi kejadian tersebut, kelima pelaku melakukan aksinya di rumah korban Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” terang AKP Irwanta Sembiring.

 

Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua itu, kedua pelaku diringkus depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/6/22).

“Hasil penangkapan kedua pelaku kita amankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, dengan BK 1144 MU, dua unit Hand Phone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” ujarnya.

Sambung AKP Irwanta Sembiring, saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya.

 

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 60 juta.

“Saat kejadian itu korban berusaha mempertahankan tas miliknya dari pelaku perampokan. Namun pelaku memukul korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil dengan BK 1144 MU,” katanya.

Atas kejadian perampokan tersebut, korban kehilangan tas miliknya berisikan uang tunai Rp 60 juta.Kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang sudah masuk dalam DPO.

Saat diintrogasi petugas kedua perampok ini bersama tiga temannya mengaku telah merental mobil Avanza, warna hitam untuk melakukan perampokan.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Delitua juga bahwa kedua pelaku mengatakan mendapat bagian masing-masing Rp 11 juta dan Rp11,5 juta.

“Atas aksi kedua pelaku yang
melanggar KUHP, kedua pelaku kini dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tungkasnya. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img