Langsa : Trik News.co – Polres Langsa Gelar Pers Release Pengungkapan tindak pidana penjualan tulang hewan dilindungi dan tidak pidana korupsi, kegiatan ini digelar dihalaman Mapolres setempat, Selasa (21/6).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK yang ikut didampingi Ketua BKSDA Aceh diwakili Nurshalati menjabarkan.
“Pelaku tindak pidana penjualan tulang belulang hewan dilindungi yang dilakukan dua tersangka masing-masingnya berinisial MA (37th) warga Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur yang berdomisili di Gampong Paya Bujok Seulemak.
Selanjutnya inisial ZU (41th) warga Jl Sudirman Lr Buntu Lk II Gapong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa.
Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Langsa di jalan Lintas Medan-Aceh Gampong Birem Rayeuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Kasat, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, ungkap Kasat.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Polres Langsa juga menggelar Pers Release Pengungkapan tentang dugaan tidak pidana korupsi dana desa oleh inisial NM Pj Geuchik Gampong Alue Gadeng II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
NM Pj Geuchik ini diduga telah membuat LPJ Fiktif pada pengadaan 30 Rante (12 ribu meter persegi) lahan persawahan menggunakan anggaran dana desa yang besarnya 373 juta rupiah.
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, hal itu merupakan temuan yang harus berlanjut keranah hukum.
Tersangka merupakan PNS yang menjabat Sekdes dan matan Pj. Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur T.A 2016 dan TA 2017 , ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Tippikor IPDA Narsyah Agustian, SH.
Lebih lanjut Kasatreskrim melalui Kanit Tippikor menjelaskan, inisial NM, 54, warga Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. NM ini diamankan saat sedang berada dirumahnya.
“Anggaran yang dipakai untuk pengadaan lahan sawah tersebut, bersumberkan APBK dan APBN tahun 2017, untuk tersangka ini dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasat melalui Kanit Tippikor. (Boy)