LABUHANBATU, Trik News.co
Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu AKP. Ramses Pangihutan Panjaitan mengatakan, Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Z alias Ijah (54) Warga Jalan Kotapinang Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka pelaku tindak pidana penipuan berkedok sebagai dukun dan mampu mengambil harta Karun yang ada didalam rumah, Kamis (02/06/2022) sekira pukul 09.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda R.Sirait SH. mengatakan, Z alias Ijah dapat diamankan berdasarkan laporan LM (38).Warga Dusun Sumber Sari jalan Pattimura no 87 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, menurut Kanit Reskrim tersangka Z datang kerumah korban LM untuk meengobati orang tua korban yang sedang sakit dan akan mengambil harta Karun yang terpendam didalam rumah korban.
Pada mulanya Z menyuruh korban LM untuk memakai telekung dan mengajak kekamar kosong lalu tersangka menyuruh korban duduk membelakangi tersangka, kemudian tersangka menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung Korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas.
Lalu korban membuka telekung dan mengangkat Tampa yang berisi kain putih, bunga kemudian tersangka dan korban serta orang tua korban duduk diruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk, kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu tersangka meminta uang mahar berupa uang kontan sejumlah Rp.6.333.000.-
Korban sekira pukul 17.00 Wib tersadar tertipu langsung korban mencari tersangka kerumahnya namun tidak ditemukan, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu dan dari keterangan korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.880.000. dari pengaduan korban ini Tim dari Polsek Bilah Hulu melakukan pengembangan dimana tersangka diketahui sedang berada di Dusun Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifa Kabupaten Sergai, Tim langsung turun Rabu (01/06/2022) sekira pukul 03.00 Wib berangkat ke Sergai dan berhasil menangkap tersangka disebuah rumah dan tersangka dibawa kembali ke Polsek Bilah Hulu.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 3(tiga) buah gelang, 4(empat) buah kalung, 8(delapan) buah cincin, 5( lima) buah mas batangan, 3(tiga) buah koin logam, 5( lima) buah uang logam, 1(satu) buah senjata tajam, 1(satu) buah kendi.semua barang bukti yang diamankan adalah palsu bukan emas, akan tetapi terbuat dari besi, Kuningan atau imitasi, sebut Ipda R.Sirait.
Dari kejadian ini Ipda R. Sirait menghimbau kepada Masyarakat untuk berhati-hati akan modus penipuan pengobatan dan pengambilan harta Karun .( Thamrin Nasution)