Labuhanbatu, TrikNews.Co-Kejaksaan Negeri ( Kajari) Labuhanbatu mendirikan rumah Restorative Justice di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, peresmian rumah Restorative Justice ini diresmikan oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM ditandai dengan pengguntingan Pita.Senin (30/05/2022)
Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga.MKM. dalam kata sambutannya mengatakan, Kami dari Pemkab Labuhanbatu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH.MH yang telah mendirikan rumah Restorative Justice di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan.dengan berdirinya rumah Restorative Justice ini diharapkan mengedepankan rasa keadilan bagi Masyarakat serta menjadikan keadilan itu untuk tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas.semoga rumah Restorative Justice ini bisa berdiri disetiap Kecamatan dan Desa-desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus daerah pesisir.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH.MH. mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati dan rasa damai.sebutnya
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd.MM, Dandim 0209/LB, Kabag Protokol, Kaban Bappeda, Plt Kadis Pendidikan, Kadis PMD, Kaban BPBD, Kepala DLH, Plt Kadis Kominfo, Kadis Perindag, Kadis Kesehatan, Kadis Perijinan, Camat Pangkatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya . ( Thamrin Nasution)
“